Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujianti menyoroti soal pemberian insentif yang diberikan aplikator kepada pengemudi ojek online dan kurir bukanlah Tunjangan Hari Raya atau THR, Kementerian Tenaga Kerja dituding tebang pilih berpihak kepada aplikator.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Aplikator beralasan bahwa insentif karena mengikuti aturan Kementerian Tenaga Kerja yang hanya memberikan imbauan untuk membayar THR. Padahal faktanya hubungan kerja telah terjadi selama ini yang memenuhi unsur yaitu pekerja, upah dan perintah,” kata Lily melalui keterangan tertulisnya pada Senin, 8 April 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia mengatakan aplikator memegang kendali penuh atas diri ojol melalui perintah di dalam aplikasi pengemudi. Jika pengemudi ojek online tidak mematuhi perintah untuk menjalankan pekerjaan akan terkena sanksi suspend dan putus mitra.
“Jadi Kemnaker bila memang memiliki niat baik, seharusnya langsung menetapkan pekerja ojol dan kurir dengan status pekerja, bukan mitra. Ini sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan tidak perlu lagi membuat aturan baru karena pada prinsipnya hubungan kerja sudah terjadi dalam hubungan aplikator dan ojol,” tuturnya.
Lily menyebut ada keberpihakan Kemnaker yang selalu membela aplikator dengan membebaskan aplikator untuk memberikan THR palsu dalam bentuk insentif. “Insentif itu sendiri tidak bermanfaat karena sekali lagi bukan THR. Lebih jauh lagi, insentif mensyaratkan banyak faktor jadi tidak serta-merta langsung didapatkan pengemudi ojol dan kurir,” ujarnya.
Menurutnya, insentif baru didapat bila memenuhi persentase penerimaan, penyelesaian atau target order, level atau tingkatan pengemudi, jam order dan jarak tempuh. “Dan yang lebih parah, pengemudi ojol dan kurir harus bekerja di Hari Raya Lebaran. Ini berarti pekerja ojol tidak mempunyai hari libur,” ujarnya.
Lily menilai itu merupakan akibat dari hubungan kemitraan yang selama ini menghapus hak-hak pekerja pada diri pengemudi ojol dan kurir.