Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Seruan All Eyes On Papua, Organisasi Sipil Serukan Penghentian Perampasan Tanah Adat

Aliansi masyarakat Papua menyerukan penghentian perampasan tanah adat di tanah Papua. Seruan All Eyes On Papua semakin menggema.

5 Juni 2024 | 23.41 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Masyarakat Papua menyerukan gerakan All Eyes On Papua untuk melawan perampasan tanah adat di Papua.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Belakangan seruan “All Eyes On Papua” menggema karena maraknya perampasan tanah masyarakat adat di bumi Papua. Sejumlah pejuang lingkungan hidup dari suku Awyu di Boven Digoel dan suku Moi di Sorong mendatangi gedung Mahkamah Agung di Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mereka menggelar doa dan ritual adat mengenakan busana khas suku masing-masing di depan kantor lembaga peradilan tertinggi negara tersebut. Kedua masyarakat adat itu mengajukan gugatan hukum melawan pemerintah dan perusahaan sawit yang telah sampai tahap kasasi di Mahkamah Agung. Harapannya, Mahkamah Agung menjatuhkan putusan hukum yang melindungi hutan adat mereka. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Seluruh keberadaan perusahaan sawit di Papua telah menyebabkan pelanggaran hak masyarakat adat, masyarakat tersingkir dari ruang kehidupannya sehingga kesulitan memenuhi kebutuhan pangan, air, obat-obatan, sementara budaya, dan pengetahuan hilang akibat ketiadaan hutan,” tulis beberapa aliansi masyarakat Papua dari siaran pers yang diterima Tempo hari ini.

Masyarakat adat menggugat karena Pemerintah Provinsi Papua mengeluarkan izin kelayakan lingkungan hidup untuk PT Indo Asiana Lestari (IAL). PT IAL mengantongi izin lingkungan seluas 36.094 hektare. Selain itu ada perkara lain yaitu melawan gugatan PT Kartika Cipta Pratama dan PT Megakarya Jaya Raya, dua perusahaan sawit yang juga sudah dan akan berekspansi di Boven Digoel. PT KCP dan PT MJR.

Sementara suku Moi melawan PT Sorong Agro Sawitindo (SAS) yang akan membabat 18.160 hektare hutan adat Moi Sigin untuk perkebunan sawit. PT SAS sebelumnya memegang konsesi seluas 40 ribu hektare di Kabupaten Sorong. Pada 2022, pemerintah pusat mencabut izin pelepasan kawasan hutan PT SAS, disusul dengan pencabutan izin usaha. Tak terima dengan keputusan itu, PT SAS menggugat pemerintah ke PTUN Jakarta.

Menurut Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Hutan dan Hak Masyarakat Adat (AMPERAMADA) Papua, Gerakan Rakyat Tolak Tebu (GERTAK) Merauke, Gerakan Malamoi, dan Komunitas Mahasiswa Pemuda Peduli Alam Papua Selatan (KOMPPAS), masalah yang dihadapi Suku Awyu dan Moi merupakan gambaran kecil dari situasi perampasan tanah masyarakat adat. Sebab, ada jutaan hektar hutan yang telah diberikan untuk perkebunan sawit.

Teranyar, pemerintah menyiapkan 2 juta hektar lahan perkebunan tebu yang berdampak pada Suku Malind dan ekologi. Atas persoalan ini, bertepatan dengan Hari Lingkungan Hidup Sedunia pada 5 Juni 2024, aliansi masyarakat Papua itu mendesak pemerintah  untuk segera menghentikan pemberian izin atas perusahaan berbasis lahan yang merampas tanah dan menghancurkan hutan adat di Tanah Papua.

Mereka juga meminta pemerintah segera meninjau kembali dan mencabut seluruh izin pertambangan, perkebunan, kehutanan yang merusak lingkungan dan merampas hak-hak Masyarakat Adat Papua. Kemudian segera memulihkan hak-hak masyarakat adat Papua yang telah dilanggar.

Selain itu, aliansi juga mendesak pemerintah mengeluarkan regulasi undang-undang yang menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak masyarakat adat. Mereka juga menyerukan kepada komunitas internasional untuk memberikan perhatian khusus terkait situasi hak-hak masyarakat adat Papua, hutan Papua dan degradasi lingkungan hidup di tengah gempuran investasi yang semakin masif di tanah Papua.

Intan Setiawanty

Intan Setiawanty

Memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2023. Alumni Program Studi Sastra Prancis Universitas Indonesia ini menulis berita hiburan, khususnya musik dan selebritas, pendidikan, dan hukum kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus