Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Berita Tempo Plus

Janji Perusahaan Mengolah Limbah

Pegiat lingkungan sangsi terhadap kemampuan pemerintah mengawasi pemanfaatan FABA.

19 Maret 2021 | 00.00 WIB

Petugas PLN saat melakukan aktivitas produksi batako dari material PLTU Ropa di Kabupaten Ende, Pulau Flores, 17 Maret 2021. ANTARA/HO-Humas PLN UIW NTT
Perbesar
Petugas PLN saat melakukan aktivitas produksi batako dari material PLTU Ropa di Kabupaten Ende, Pulau Flores, 17 Maret 2021. ANTARA/HO-Humas PLN UIW NTT

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Kementerian PUPR akan menyerap abu batu bara menjadi bahan baku pembangunan infrastruktur.

  • KLHK tengah menggodok peraturan menteri untuk mendetailkan persyaratan pengelolaan limbah non-B3.

  • Partikel halus FABA berpotensi masuk ke tubuh manusia dan menyebabkan berbagai penyakit.

JAKARTA – Sejumlah perusahaan mulai menyusun rencana pemanfaatan fly ash dan bottom ash (FABA) dari pembakaran pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang dikecualikan sebagai limbah berbahaya dan beracun (B3). PT Adaro Energy Tbk, misalnya, hendak memanfaatkan limbah padat hasil pembakaran batu bara ini sebagai penetral air asam di wilayah tambang.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Vindry Florentin

Vindry Florentin

Lulus dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Padjadjaran tahun 2015 dan bergabung dengan Tempo di tahun yang sama. Kini meliput isu seputar ekonomi dan bisnis. Salah satu host siniar Jelasin Dong! di YouTube Tempodotco

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus