Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Sidang Akuisisi Kontraktor Tambang oleh PTBA, Saksi: SBS Sangat Layak Dibeli

Sidang dugaan korupsi akuisisi kontraktor tambang oleh PTBA (PT Bukit Asam Tbk) berlanjut di PN Palembang. Konsultan beberkan rencana akuisisi.

26 Januari 2024 | 18.33 WIB

Mantan Direktur Utama PT Bukit Asam (PTBA) Tbk periode 2011-2016 Milawarma (tengah) bersama Ketua tim akuisisi saham Syaiful Islam (kiri) dan  Wakil Ketua tim akuisisi Nurtimah Tobing (kedua kiri)  berbincang dengan penasehat hukumnya saat jeda sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi saham milik PT Satria Bahana Sarana (SBS) di Pengadilan Tipikor PN Palembang Klas 1A khusus, Sumatera Selatan, Senin, 15 Januari 2024. ANTARA/Nova Wahyudi
Perbesar
Mantan Direktur Utama PT Bukit Asam (PTBA) Tbk periode 2011-2016 Milawarma (tengah) bersama Ketua tim akuisisi saham Syaiful Islam (kiri) dan Wakil Ketua tim akuisisi Nurtimah Tobing (kedua kiri) berbincang dengan penasehat hukumnya saat jeda sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi saham milik PT Satria Bahana Sarana (SBS) di Pengadilan Tipikor PN Palembang Klas 1A khusus, Sumatera Selatan, Senin, 15 Januari 2024. ANTARA/Nova Wahyudi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Palembang - Sidang dugaan kasus korupsi akuisisi kontraktor tambang batu bara PT SBS oleh anak perusahaan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) kembali berjalan di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat, 26 Januari 2024. Jaksa Penuntut Umum atau JPU mencecar sejumlah pertanyaan kepada konsultan akuisisi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Dua orang saksi yang dihadirkan dihadapan majelis hakim adalah Direktur investment PT Bahana Securities  RE Rudy Widjanarka dan Managing Partner Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) Ruky, Safrudin & Rekan, Rudi Muhamad Safrudin. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Para saksi menyebut PT Satria Bahana Sarana (SBS) sangat layak diakuisi dalam rangka investasi PTBA. Dalam sidang itu Rudi menjelaskan perbedaan antara akuisisi dan investasi. “Tidak semua investasi itu akuisisi. Tapi akuisisi itu pasti investasi,” kata Rudi, Jumat, 26 Januari 2024. 

Usai persidangan, Gunadi Wibakso selaku pengacara para terdakwa mengatakan investasi yang dilakukan oleh PT Bukit Asam melalui pendirian anak usaha PT Bukit Multi Investama (BMI) yang kemudian mengakuisisi SBS layak dilakukan. Menurut Gunadi setelah sidang berjalan memeriksa 16 saksi, kesaksian mengerucut pada satu poin, proses akuisisi SBS oleh BMI telah sesuai dengan rencana jangka panjang PTBA.

"Telah dilakukan pengkajian awal baik secara internal PTBA dan konsultan internal dan hasilnya, SBS layak diakuisisi PT BMI karena punya prospek di masa depan," tandasnya. “Akan kami ungkap fakta yang sebenarnya dalam sidang Senin pekan depan." 

Sementara itu Jaksa Rini Yatikarnasih mengklaim kalau para saksi telah mengakui jika tidak ada kajian terkait potensi keuntungan yang bakal didapat oleh PTBA dengan mengakuisisi SBS. “Kami sudah agendakan untuk memeriksa dua saksi yang lain,” katanya. 

Kasus dugaan korupsi ini menjerat lima terdakwa, yakni Direktur Utama PTBA periode 2011-2016 Milawarma (M), mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA Anung Dri Prasetya (ADP), Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA Saiful Islam (SI), Analis Bisnis Madya PTBA periode 2012-2016 yang merupakan Wakil Ketua Tim Akuisisi Jasa Pertambangan Nurtima Tobing (NT), dan pemilik SBS Tjahyono Imawan. Mereka diduga merugikan negara (BUMN) sebesar Rp162 miliar dalam akusisi tersebut. Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyebut bahwa dalam proses akuisisi PT SBS oleh PTBA melalui PT BMI pada 2015 tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan maupun peraturan internal PTBA, serta tidak menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Langkah akuisisi SBS sendiri diklaim sebagai realisasi atas Program Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) PTBA Tahun 2013-2017. Dalam RJPP perseroan periode 2013-2017, disampaikan bahwa sebagai perusahaan tambang batubara milik negara--dan salah satu pemegang izin usaha tambang batu bara terbesar nasional--PTBA belum punya kontraktor tambang sendiri. Selama ini pekerjaan penambangan diserahkan ke perusahaan lain PT Pamapersada Nusantara (Grup Astra). PTBA kemudian berstrategi mengembangkan nilai tambah perusahaan dengan mengakuisisi perusahaan kontarktor tambang yang sudah ada seperti SBS. Gunadi Wibakso, kuasa hukum terdakwa mengklaim PTBA justr mencatatkan laba yang signifikan paska akuisisi SBS. 

PARLIZA HENDRAWAN

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus