Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Simak yang Perlu Diketahui tentang Lapor SPT Tahunan secara Online

Tahun pajak 2024, SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi batas akhir 31 Maret 2025 masih gunakan laman DJP online, belum pakai sistem Coretax.

1 Maret 2025 | 15.50 WIB

Pegawai membantu wajib pajak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak secara online melalui e-Filling di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Jumat 31 Maret 2023. Kementerian Keuangan telah menerima 11,39 juta Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dari Wajib Pajak (WP) orang pribadi hingga pukul 09.00 WIB dan angka tersebut diprediksi masih akan bertambah hingga batas pelaporan SPT Tahunan berakhir yakni 31 Maret 2023 pukul 23.59 WIB. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Perbesar
Pegawai membantu wajib pajak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak secara online melalui e-Filling di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Jumat 31 Maret 2023. Kementerian Keuangan telah menerima 11,39 juta Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dari Wajib Pajak (WP) orang pribadi hingga pukul 09.00 WIB dan angka tersebut diprediksi masih akan bertambah hingga batas pelaporan SPT Tahunan berakhir yakni 31 Maret 2023 pukul 23.59 WIB. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Setiap tahun, wajib pajak (WP) di Indonesia yang memiliki NPWP harus melaporkan SPT Tahunan sebagai bagian dari kepatuhan pajak.  Untuk tahun pajak 2024, SPT Tahunan bagi WP Orang Pribadi memiliki batas akhir hingga 31 Maret 2025 masih menggunakan sistem lama alias melalui laman DJP online dan bukan menggunakan sistem coretax, yang baru diluncurkan beberapa waktu lalu.  Lantas apa saja kah yang perlu diketahui dan dipahami tentang pelaporan SPT tahunan secara online ini? 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dilansir dari Antara, Direktorat Jenderal Pajak Online telah memastikan bahwa pelaporan Surat Pemberitahunan (SPT) Tahunan untuk pajak penghasilan (PPh) tahun 2024 belum menggunakan sistem coretax. Artinya, pada masa pelaporan SPT Tahunan baik untuk wajib pajak orang pribadi dengan batas 31 Maret 2025 maupun untuk wajib pajak badan hingga 30 April 2025, masih dilakukan melalui laman DJP Online.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Untuk SPT Tahunan PPh orang pribadi maupun badan baru menggunakan coretax pada SPT Tahunan tahun 2025 yang akan disampaikan pada tahun 2026,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti saat media briefing di Bandung, Jawa Barat, Rabu, 4 Desember 2024.

Untuk diketahui, SPT merupakan dokumen resmi yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan pajak, pembayaran, objek maupun bukan objek pajak, serta rincian harta dan kewajiban sesuai aturan perpajakan yang berlaku. SPT Tahunan terbagi menjadi dua jenis, yaitu untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan badan usaha.  Adapun untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi, pelaporannya harus dilakukan paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak.

Berdasarkan informasi dari laman DJP, apabila wajib pajak melewati batas yang telah ditetapkan, maka akan ada sanksi denda yang diberikan antara lain: 

  • Denda Telat Lapor Pajak SPT (Orang Pribadi) adalah Rp100.000.
  • Denda Telat Lapor Pajak SPT (Badan Usaha) adalah Rp1.000.000.
  • Denda Telat Bayar Pajak adalah 2% per bulan dari pajak yang belum dibayarkan. 
  • Denda Telat Lapor Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai adalah Rp500.000.
  • Denda Telat Lapor Surat Pemberitahuan Masa lainnya adalah Rp100.000 . 

Selain itu, penting untuk memahami bahwa bagi WP Orang pribadi terdapat tiga formulir yang tersedia dalam mengisi SPT Tahunan yang harus disesuaikan dengan kondisi masing-masing. Berikut ini penjelasan mengenainketiga formulir tersebut:

  • SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Sangat Sederhana atau Formulir  1770SS diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) setahun.

  • SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Sederhana atau Formulir 1770S diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha/ pekerjaan bebas, memperoleh penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, memperoleh penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Final dan/atau bersifat Final, dan/atau memperoleh penghasilan dalam negeri lainnya/luar negeri.

  • SPT Tahunan PPh Orang Pribadi atau Formulir 1770 diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha/ pekerjaan bebas, memperoleh penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, memperoleh penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Final dan/atau bersifat Final, dan/atau memperoleh penghasilan dalam negeri lainnya/luar negeri.

Hal yang tidak kalah penting lainnya adalah, e-FIN yang harus dimiliki oleh setiap Wajib Pajak yang menggunakan Layanan Pajak Onlin. e-FIN ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Oleh karenanya, Wajib Pajak harus melakukan permohonan EFIN di KPP sebelum dapat mendaftarkan diri di Layanan Pajak Online.

Berikut adalah langkah-langkah pelaporan SPT Tahunan secara online melalui e-Filing:  

2. Masukkan NIK/NPWP/NITKU, kata sandi, dan kode keamanan yang tersedia.  
3. Klik "Login."  

4. Pilih menu "Lapor," kemudian klik layanan "e-Filing."  

5. Klik "Buat SPT" pada menu yang tersedia.  

6. Jawab beberapa pertanyaan terkait status untuk mendapatkan formulir SPT yang sesuai.  

7. Pilih metode pelaporan, yaitu menggunakan formulir, panduan, atau unggah SPT.  

8. Isi data pada formulir, seperti tahun pajak (pilih 2024) dan status SPT normal.  
9. Lanjutkan ke langkah berikutnya.  

10. Masukkan data sesuai formulir bukti potong pajak yang telah diberikan oleh perusahaan.  

11. Ikuti panduan hingga selesai.  

12. Setelah semua data terisi, sistem akan menampilkan ringkasan SPT dan opsi untuk mendapatkan kode verifikasi.  

13. Klik "Di Sini" untuk mendapatkan kode verifikasi, yang akan dikirim ke nomor telepon atau email yang terdaftar.  

14. Masukkan kode verifikasi tersebut, lalu klik "Kirim SPT."  

15. Setelah laporan terkirim, data SPT akan terekam dalam sistem DJP, dan bukti pelaporan akan dikirimkan ke email yang terdaftar.  

Anggita Viandhini Nugroho Putri dan Rizki Dewi Ayu berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus