Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Kemenkeu mengimbau Wajib Pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang telah ditentukan. Para WP dapat melaporkan SPT Tahunan secara daring (online) sehingga tidak perlu datang langsung ke kantor pajak.
“Segera laporkan SPT Tahunan #KawanPajak sebelum 31 Maret 2024 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2024 untuk Wajib Pajak Badan,” tulis DJP Kemenkeu melalui Instagram resminya, @ditjenpajakri, pada 18 Februari 2024.
Lantas, siapa saja yang wajib melaporkan SPT Tahunan?
Pihak yang wajib melaporkan SPT Tahunan adalah seluruh WP pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berstatus aktif. WP adalah orang pribadi atau badan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan sesuai peraturan perundang-undangan bidang perpajakan.
Menurut Peraturan DJP Nomor PER-04/Pj/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada WP. NPWP sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda identitas WP dalam melaksanakan hak serta memenuhi kewajiban perpajakan.
WP juga memiliki kriteria tertentu yang wajib melaporkan SPT Tahunan sesuai Peraturan DJP Nomor PER-20/Pj/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan NPWP dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak.
Dikutip dari ortax.org, WP yang yang wajib melaporkan SPT Tahunan dan memenuhi kewajiban perpajakan lainnya sebagai berikut:
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
1. Wajib Pajak Orang Pribadi, termasuk wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup terpisah berdasarkan putusan hakim atau menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta. Selain itu, wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya, meskipun tidak terdapat putusan hakim atau tidak terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, tidak atau sedang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, dan memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
2. Wajib Pajak Badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong atau pemungut pajak sesuai perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor atau operator bidang usaha hulu minyak dan gas bumi.
3. Wajib Pajak Badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong atau pemungut pajak sesuai perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk kerja sama operasi (joint operation).
4. Bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
5. Wajib Pajak Orang Pribadi yang dapat memilih untuk mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP.
Kelompok WP tersebut dengan NPWP aktif wajib membayar SPT Tahunan yang telah ditetap DJP Kemenkeu.
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Ditjen Pajak Catat 61,51 Juta NIK Sudah Dipadankan dengan NPWP