Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Siapa Saja yang Tidak Wajib Melaporkan SPT Tahunan?

Ada beberapa golongan yang tidak diwajibkan atau dikecualikan untuk melaporkan SPT Tahunan. Siapa saja mereka?

7 Maret 2024 | 14.31 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pegawai membantu Wajib Pajak yang hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jumat 31 Maret 2023. Seluruh warga negara Indonesia yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak adapun deadline penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi akan berakhir hari ini, Jumat (31/3/2023). Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengimbau Wajib Pajak (WP) untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Tahunan sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

“Segera laporkan SPT Tahunan #KawanPajak sebelum 31 Maret 2024 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2024 untuk Wajib Pajak Badan,” tulis DJP Kemenkeu melalui akun Instagram resminya, @ditjenpajakri, pada 18 Februari 2024.

Meskipun WP harus segera melaporkan SPT Tahunan, tetapi ada beberapa golongan yang tidak diwajibkan atau dikecualikan. Aturan tersebut tertuang dalam peraturan tertulis yang menunjukkan bahwa kategori WP Non-Efektif (NE) tidak wajib melaporkan SPT Tahunan. Bahkan, kelompok WP NE juga tidak akan diberikan surat teguran, jika tidak melaporkan SPT Tahunan. 

Golongan Tidak Wajib Lapor SPT Tahunan

Berdasarkan Peraturan DJP Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, berikut adalah golongan yang tidak wajib melaporkan SPT Tahunan:

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

1. WP Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

2. WP Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

3. WP Orang Pribadi berpenghasilan PTKP yang memiliki NPWP sebagai syarat administratif untuk memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.

4. WP Orang Pribadi bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

5. WP yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan keputusan;

6. WP yang tidak menyampaikan SPT atau tidak ada transaksi pembayaran pajak, baik melalui pembayaran sendiri, pemotongan, maupun pemungutan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut.

7. WP yang tidak memenuhi ketentuan kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP.

8. WP yang tidak diketahui alamatnya sesuai penelitian lapangan.

9. WP yang diterbitkan NPWP Cabang secara jabatan untuk penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri.

10. Instansi Pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong atau pemungut pajak, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.

11. WP yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif atau objektif, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.

Pada ketentuan kelompok yang tidak wajib melaporkan SPT Tahunan, terdapat WP yang berpenghasilan dalam golongan PTKP. Dikutip bpk.go.id, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 7, kelompok PTKP yang termasuk WP Orang Pribadi memiliki tarif sejumlah Rp 54.000.000.

Dengan demikian, kelompok yang berpenghasilan di bawah PTKP tersebut tidak diwajibkan melaporkan SPT Tahunan karena termasuk dalam WP NE sesuai Peraturan DJP nomor PER-04/PJ/2020.

MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: Cara Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat 31 Maret 2024

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus