Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Soal Holding BUMN Keuangan, Sri Mulyani Konsultasi ke BI dan OJK

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata menyebut pembentukan holding BUMN keuangan memiliki persoalan berbeda dengan holding lain.

1 Agustus 2019 | 01.00 WIB

Menter Keuangan Sri Mulyani mendapat penjelasan dari Manager Public Relations PT Toyota-Astra Motor (TAM) Rouli Sijabat (tengah) tentang mobil elektrifikasi Toyota  Prius Plug-In Hybrid  Electric Vehicle (PHEV) dari balik kemudi saat mengunjungi booth Toyota yang hadir di GIIAS 2019 di BSD City, Tangerang, Banten, Rabu, 24 Juli 2019. ANTARA
Perbesar
Menter Keuangan Sri Mulyani mendapat penjelasan dari Manager Public Relations PT Toyota-Astra Motor (TAM) Rouli Sijabat (tengah) tentang mobil elektrifikasi Toyota Prius Plug-In Hybrid Electric Vehicle (PHEV) dari balik kemudi saat mengunjungi booth Toyota yang hadir di GIIAS 2019 di BSD City, Tangerang, Banten, Rabu, 24 Juli 2019. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata menyebut pembentukan perusahaan holding BUMN sektor keuangan memiliki persoalan yang berbeda dengan pembentukan holding lain. Pasalnya, penggabungan perusahaan pelat merah itu bisa berkaitan dengan stabilitas sistem keuangan Indonesia.

Karena itu, Isa mengatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menaruh perhatian khusus pada pembentukan holding ini. "beliau kan Koordinator KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan), jadi beliau sangat concern, misalnya holding perbankan dan holding perasuransian," kata Isa di kantornya, Rabu, 31 Juli 2019.

Bahkan, Isa berujar Sri Mulyani kerap berkonsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia untuk memastikan apakah dua lembaga itu siap dengan model pengawasan setelah terbentuknya holding. Apabila kemudian regulator terkait mempunyai keraguan, maka Sri Mulyani akan menyampaikannya kepada Menteri BUMN Rini Soemarno.

"Nah itu yang menyebabkan isu misalnya holding perbankan dan holding perasuransian, itu bukan sekadar isu koorporasi fiskal, tapi bahkan lebih lebar lagi pada stabilitas sistem keuangan," ujar Isa. Dia berujar pembentukan holding BUMN keuangan bersifat multi-dimensi.

Isa meyakini bahwa Kementerian BUMN sebenarnya sudah menyadari persoalan itu. Namun, lantaran kementerian itu tak membidangi secara khusus soal sektor keuangan, maka ia mengatakan tingkat kedalaman serta dimensi pengamatannya berbeda dengan Kemenkeu.

Soal perusahaan holding, Kementerian Keuangan menyebut ada empat perusahaan holding BUMN anyar yang rencananya rampung hingga akhir tahun ini. Empat perusahaan itu antara lain holding perusahaan pelat merah bidang infrastruktur, perumahan, sarana prasarana penerbangan, serta farmasi.

"Insya Allah tahun ini kalau dilihat tahapan prosesnya ya," ujar Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan Kementerian Keuangan Meirijal Nur. Ia mengatakan proses pembentukan empat perusahaan gabungan itu sudah mencapai tahap lanjutan.

Deretan holding perusahaan pelat merah itu akan menyusul enam perusahaan gabungan yang telah terbentuk, yaitu holding BUMN pupuk, semen, kebun, kehutanan, tambang, serta minyak dan gas. Adapun Kementerian Badan Usaha Milik Negara mengusulkan ada 12 perusahaan holding.

Meirijal mengatakan proses pembentukan perusahaan holding berbeda-beda untuk setiap bidang. Pasalnya, perkara yang muncul pada setiap bidang pun tak selalu sama. "Dengan berbagai analisis kajian dan prosesnya itu tidak serentak sama."

Mengenai waktu pembentukan holding BUMN, Meirijal berujar pemerintah memang tidak mematok waktu. Yang terpenting adalah seberapa efektif pemerintah memproses itu. Sebab, dikhawatirkan bila pemerintah mematok waktu, maka kualitas proses menjadi terabaikan. "Kita tidak boleh mengabaikan proses karena ini adalah hal yang strategis bagi negara, jangan sekadar pokoknya," kata dia.

CAESAR AKBAR

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus