Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Soal PNS Kerja dari Rumah, JK: Sambil Tidur-tiduran Tak Kelihatan

Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK menilai model bekerja di rumah diterapkan kepada pegawai negeri sipil (PNS) belum tepat diberlakukan saat ini.

14 Agustus 2019 | 17.14 WIB

Wakil Presiden yang juga Ketua Dewan Pengarah TKN, Jusuf Kalla menghadiri acara silaturahmi dan pembubaran Tim Kampanye Nasional (TKN) di kawasan Menteng, Jakarta, Jumat, 26 Juli 2019. Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin resmi dibubarkan yang merupakan penanda bahwa TKN telah selesai  melaksanakan tugasnya untuk memenangkan pasangan calon presiden nomor urut 01. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Wakil Presiden yang juga Ketua Dewan Pengarah TKN, Jusuf Kalla menghadiri acara silaturahmi dan pembubaran Tim Kampanye Nasional (TKN) di kawasan Menteng, Jakarta, Jumat, 26 Juli 2019. Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin resmi dibubarkan yang merupakan penanda bahwa TKN telah selesai melaksanakan tugasnya untuk memenangkan pasangan calon presiden nomor urut 01. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK menilai model bekerja di rumah diterapkan kepada pegawai negeri sipil (PNS) belum tepat diberlakukan saat ini. Ia menyoroti tingkat kedisiplinan aparatur negara itu yang sering menjadi sorotan.

"Kalau kita bicara sekarang, ya, belumlah, karena hadir di kantor saja kadang-kadang tidak disiplin apalagi tidak hadir. Nanti kosong kantor gimana, tuh, orang menghadap," katanya di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2019.

Ide PNS bekerja di rumah ini pertama kali dilontarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Saat ini, kementerian sedang mendesain sistem kerja tersebut.

JK menuturkan jika PNS bekerja di rumah akan menyulitkan koordinasi di antara sesamanya. Penerapan bekerja di rumah, kata dia, hanya cocok bagi perusahaan startup.

"Yang bisa di rumah itu kadang-kadang seperti perencanaan, engineering, atau mungkin saja startup, karena tidak ada kantornya, di garasi saja. Kayak Microsoft pada awalnya. Tapi untuk kantor pemerintah, ya mungkin tidak pada saat sekarang," tuturnya. 

JK menyebutkan PNS yang bertugas sebagai tenaga administrasi bisa saja bekerja di rumah. Sayangnya, saat ini pemerintah sedang berusaha mengurangi tenaga administrasi karena menerapkan sistem online. 

Di sisi lain JK tetap sangsi dengan kedisiplinan PNS. "Kalau dia kerja di rumah tidur-tiduran, tidak ada yang bisa melihat, kan," ujarnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin mengatakan PNS bisa bekerja dari rumah bukanlah kebijakan yang asing. Dia mengatakan, di negara maju, kebijakan PNS bisa bekerja dari rumah sudah lama telah dilaksanakan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kebijakan itu sudah dilakukan, bukan barang asing, itu sudah puluhan tahun dilakukan di negara-negara maju," kata Syafruddin saat mengelar konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu 14 Agustus 2019.

Syafrudin mencontohkan, salah satu negara yang telah melaksanakan kebijakan tersebut adalah Australia. Menurut dia, pemerintah Australia memperbolehkan PNS bisa bekerja dari rumah selama satu hari dalam satu minggu, yakni pada hari Rabu.

Namun, lanjut Syafruddin, kebijakan memperbolehkan PNS bisa bekerja dari rumah bukannya tanpa syarat. Menurut mantan Wakil Kepala Polri ini, PNS yang diperbolehkan untuk bisa bekerja dari rumah adalah PNS yang dianggap berprestasi dan memiliki kinerja yang bagus.

"Jadi di sana, PNS yang bagus kerjaannya dikasih waktu kerja dari rumah sebagai reward selama sehari, tapi dilihat track record-nya juga. Mereka kerja dari rumah itu tetap kerja, bukan yang lain," kata Syafruddin.

Ahmad Faiz

Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Bergabung dengan Tempo sejak 2015. Pernah ditempatkan di desk bisnis, politik, internasional, megapolitan, sekarang di hukum dan kriminalitas. Bagian The Indonesian Next Generation Journalist Network on Korea 2023

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus