Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Soal Salah Transfer Rp 51 Juta, BCA Minta Nasabah Kembalikan Sejak Maret 2020

BCA merespons ihwal pemberitaan mengenai salah transfer yang terjadi di BCA Cabang Citraland, Surabaya sebesar Rp 51 juta.

26 Februari 2021 | 15.09 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sejumlah nasabah melakukan transaksi di salah satu ATM BCA di Makassar, Minggu (13/5). TEMPO/Iqbal Lubis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication PT Bank Central Asia Tbk., Hera F Haryn merespons ihwal pemberitaan mengenai salah transfer yang terjadi di BCA Cabang Citraland, Surabaya sebesar Rp 51 juta. Menurut Hera, nasabah yang bersangkutan sudah menerima dua kali surat pemberitahuan terjadinya salah transfer dari bank.

"Dan pihak bank telah meminta nasabah untuk segera mengembalikan dana tersebut sejak Maret 2020," kata Hera dalam keterangan tertulis, Jumat, 26 Februari 2021.

Namun, kata dia, nasabah yang bersangkutan baru menunjukkan upaya pengembalian dana secara utuh pada Oktober 2020, di mana proses hukum atas kasus ini sudah dimulai sejak Agustus 2020.

Adapun kasus tersebut sedang dalam proses hukum dan BCA tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Dapat kami sampaikan BCA sebagai lembaga perbankan telah menjalankan operasional perbankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Hera.

Sebagai informasi tambahan, kata dia, jika terjadi kesalahan transfer oleh bank, nasabah wajib mengembalikan uang tersebut. Penguasaan dana hasil transfer oleh seseorang yang diketahui atau patut diketahui bukan miliknya diancam pidana yang diatur dalam Pasal 85 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Pasal itu secara spesifik berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”

Pernyataan Hera itu menanggapi kasus yang menimpa Ardi, warga asal Surabaya, Jawa Timur. Ardi yang bekerja sebagai makelar mobil akhirnya dipenjara karena menggunakan dana Rp 51 juta yang masuk ke rekening BCA-nya pada 17 Maret 2020. Tanpa ada firasat apapun, Ardi berbelanja dan membayar utang dengan uang yang dianggapnya merupakan hasil dari komisi penjualan mobil yang seharusnya diterima.

Sekitar 10 hari kemudian, BCA mengaku adanya salah transfer dan meminta Ardi untuk mengembalikan dana tersebut. Karena uang itu sudah dipakai, Ardi meminta pengembalian dilakukan dengan cara mengangsur. Namun permintaan tersebut ditolak BCA. 

Pada Agustus 2020, Ardi kemudian dilaporkan ke polisi karena dianggap sengaja menggunakan uang yang diketahui salah transfer oleh BCA tersebut. Saat ini kasus ini telah disidangkan dan masuk tahap eksepsi.

HENDARTYO HANGGI

Baca juga: Penjelasan BCA Soal Salah Transfer Rp 51 Juta yang Akibatkan Nasabah Dibui

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus