Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
HARI itu, Senin 12 Januari 2004, beberapa petugas Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, tersenyum gembira. Mereka mendapat "tangkapan" besar. Syahdan, sebuah kapal masuk dari Hong Kong, membawa kontainer berisi dua unit mesin cetak. Menurut keterangan dalam dokumen impor, mesin itu barang baru. Namun, dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan mesin itu barang bekas yang berasal dari Inggris.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo