Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang menyatakan, pemerintah akan menarik seluruh produk MinyaKita tak sesuai dengan ketentuan dari pasaran. Ia menyampaikan kebijakan ini dalam jumpa pers Penegakan Hukum Tindak Pidana Perlindungan Konsumen yang digelar Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, bahwa bagi produsen yang tidak menaati ketentuan akan dilakukan penindakan yang salah satunya penarikan produk minyak goreng rakyat dari distribusi,” ujar Moga dalam keterangan resminya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Moga menjelaskan, penarikan tersebut dilakukan melalui beberapa tahapan. Pemerintah pertama-tama akan melayangkan teguran tertulis sebanyak dua kali dengan jangka waktu masing-masing paling lama tujuh hari kerja kepada produsen yang diduga melanggar ketentuan.
Bila dalam jangka waktu tersebut teguran tak diindahkan, pemerintah akan menghentikan sementara kegiatan penjualan produsen. Tak hanya itu, pemerintah juga akan menutup gudang penyimpanan, menarik minyak goreng rakyat dari distribusi, hingga mencabut berusaha dan menarik produk dari pasaran.
Moga menambahkan, selain melanggar Permendag Nomor 18 Tahun 2024, kecurangan terhadap isi dan ukuran produk juga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Beleid itu menyebutkan, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar. “Bila terjadi ketidaksesuaian produk, maka konsumen berhak meminta pengembalian barang atau penggantian barang,” ujar Moga.
Dalam jumpa pers itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Helfi Assegaf juga mengungkap praktik curang dalam distribusi minyak goreng Minyakita yang diproduksi PT Arya Rasa Nabati. Polri menetapkan seorang tersangka yang berperan sebagai kepala pabrik merangkap kepala cabang PT Arya Rasa Nabati.
Selain isinya yang tidak sesuai dengan keterangan kemasan, Polri menyatakan minyak tersebut dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan sebesar Rp 15.700 per liter.