Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) Kementerian Keuangan Fadjar Donny Tjahjadi menjelaskan isi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023. Aturan yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati itu mengatur tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2019. Salah satu isi dalam aturan itu, kata Donny, menambah empat komoditas baru yang dikenakan tarif tarif umum/ most favoured nation (MFN)—prinsip yang mengharuskan memberlakukan seluruh anggota organisasi perdagangan dunia atau WTO secara sama.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Beberapa komoditas ditambahkan dalam kelompok komoditas yang dikenakan tarif MFN, seperti kosmetik, produk besi dan baja, sepeda, dan jam tangan,” ujar Donny di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, pada Kamis, 12 Oktober 2023.
Adapun besaran tarif MFN-nya yakni sepeda (25-40 persen); jam tangan (10 persen); kosmetik (10-15 persen); serta besi dan baja (0-20 persen). Sementara di aturan sebelumnya, komoditas yang dikenai tarif yakni tekstil dan produk tekstil (15-25 persen); alas kaki atau sepatu (25-30 persen); tas (15-20 persen); dan buku (0 persen).
Menurut Donny, pengenaan tarif MFN pada empat komoditas baru ini karena pesatnya jumlah impor komoditas tersebut. "Impornya sangat tinggi sekali, khususnya kosmetik. Inilah yang akhirnya berdampak pada pertumbuhan industri dalam negeri," ucap Donny.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 diterbitkan menindaklanjuti kebijakan Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang mulai memperketat impor untuk melindungi usaha mikro kecil menengah atau UMKM. Donny menjelaskan latar belakang dari dibuatnya aturan itu, selain untuk melindungi UMKM, juga untuk mengurangi impor barang konsumsi.
“Karena pengiriman barang konsumsi dari PPMSE secara tidak langsung mempengaruhi UMKM,” tutur Donny.
Seharusnya, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 mulai berlaku satu bulan setelah diundangkan yakni pada 17 November 2023. Namun, Donny mengatakan akan ada perubahan pada pasal pemberlakukan aturan menjadi 17 Oktober 2023.“Aturan ini akan berlaku mulai 17 Oktober 2023,” tutur dia.