Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Sri Mulyani Atur Tarif Impor Sepeda, Jam Tangan, Kometik dan Besi Baja, Berapa Besarannya?

Aturan yang diteken Sri Mulyani Indrawati mengatur tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

13 Oktober 2023 | 09.36 WIB

Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menetri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, saat konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2024 di Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2023. TEMPO/Tony Hartawan
Perbesar
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menetri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, saat konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2024 di Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2023. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) Kementerian Keuangan Fadjar Donny Tjahjadi menjelaskan isi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023. Aturan yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati itu mengatur tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2019. Salah satu isi dalam aturan itu, kata Donny, menambah empat komoditas baru yang dikenakan tarif tarif umum/ most favoured nation (MFN)—prinsip yang mengharuskan memberlakukan seluruh anggota organisasi perdagangan dunia atau WTO secara sama.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Beberapa komoditas ditambahkan dalam kelompok komoditas yang dikenakan tarif MFN, seperti kosmetik, produk besi dan baja, sepeda, dan jam tangan,” ujar Donny di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, pada Kamis, 12 Oktober 2023.

Adapun besaran tarif MFN-nya yakni sepeda (25-40 persen); jam tangan (10 persen); kosmetik (10-15 persen); serta besi dan baja (0-20 persen). Sementara di aturan sebelumnya, komoditas yang dikenai tarif yakni tekstil dan produk tekstil (15-25 persen); alas kaki atau sepatu (25-30 persen); tas (15-20 persen); dan buku (0 persen).

Menurut Donny, pengenaan tarif MFN pada empat komoditas baru ini karena pesatnya jumlah impor komoditas tersebut. "Impornya sangat tinggi sekali, khususnya kosmetik. Inilah yang akhirnya berdampak pada pertumbuhan industri dalam negeri," ucap Donny.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 diterbitkan menindaklanjuti kebijakan Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang mulai memperketat impor untuk melindungi usaha mikro kecil menengah atau UMKM. Donny menjelaskan latar belakang dari dibuatnya aturan itu, selain untuk melindungi UMKM, juga untuk mengurangi impor barang konsumsi. 

“Karena pengiriman barang konsumsi dari PPMSE secara tidak langsung mempengaruhi UMKM,” tutur Donny.

Seharusnya, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023  mulai berlaku satu bulan setelah diundangkan yakni pada 17 November 2023. Namun, Donny mengatakan akan ada perubahan pada pasal pemberlakukan aturan menjadi 17 Oktober 2023.“Aturan ini akan berlaku mulai 17 Oktober 2023,” tutur dia.

M. Khory Alfarizi

M. Khory Alfarizi

Alumnus Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat. Bergabung di Tempo pada 2018 setelah mengikuti Kursus Jurnalis Intensif di Tempo Institute. Meliput berbagai isu, mulai dari teknologi, sains, olahraga, politik hingga ekonomi. Kini fokus pada isu hukum dan kriminalitas.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus