Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tempo.Co, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi mengusulkan tiga tarif cukai baru ke DPR, yaitu cukai kantong plastik, cukai minuman bergula, dan cukai emisi kendaraan. Dengan usulan ini, Sri Mulyani mengincar penerimaan negara hingga triliunan rupiah, sembari mengendalikan konsumsi ketiganya di masyarakat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pertama cukai kantong plastik. Saat ini, konsumsi kantong plastik atau kresek Indonesia mencapai 107 juta kilogram (kg). Dengan usulan tarif cukai Rp 30 ribu per kg, maka konsumsi kantong plastik ditargetkan turun jadi 53 ribu kg.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Potensi penerimaannya Rp 1,6 triliun,” kata Sri Mulyani dalam rapat bersama Komisi Keuangan DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 19 Februari 2020.
Usulan cukai plastik ini sebenarnya telah disampaikan Sri Mulyani sejak tahun lalu. Tujuannya untuk mengendalikan konsumsi kantong plastik yang menyumbang pencemaran lingkungan. Tapi sampai kini, usulan ini belum disetujui DPR.
Selanjutnya yaitu cukai minuman bergula. Sri Mulyani mengusulkan tarif cukai Rp 1.500 - Rp 2.500 per liter untuk minuman teh kemasan hingga minuman bersoda. Tujuannya untuk mengendalikan konsumsi gula di tengah tingginya angka diabetes di Indonesia.
Saat ini, minuman jenis ini diproduksi dengan jumlah 747 juta liter hingga 2.191 juta liter. Dengan jumlah produksi ini, maka potensi penerimaan negaranya mencapai Rp 6,25 triliun.
Terakhir yaitu cukai emisi COs pada kendaraan bermotor. Tujuannya untuk mengendalikan emisi yang mengakibatkan polusi udara. Dengan usulan ini, potensi penerimaan negaranya mencapai Rp 15,7 triliun.
Menurut Sri Mulyani, asumsi potensi penerimaan cukai ini sekurang-kurangnya sama dengan nilai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pajak tersebut saat ini telah diterapkan untuk kendaraan dengan CC yang lebih besar. Jika dijumlahkan, jumlah potensi penerimaan negara dari ketiga usulan tarif ini adalah Rp 23,55 triliun lebih.