Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Sri Mulyani Incar Rp 23 T dari Cukai Plastik Hingga Teh Kemasan

Sri Mulyani mengatakan pemerintah menargetkan pendapatan Rp 23 trililun dari cukai kantong plastik, teh kemasan dan emisi CO2.

19 Februari 2020 | 12.48 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menkeu Sri Mulyani bersama Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan kepada media usai pertemuan di Jakarta, Selasa 7 Januari 2020. Pertemuan tersebut membahas kerjasama Kemenkeu dan KPK serta alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tempo.Co, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi mengusulkan tiga tarif cukai baru ke DPR, yaitu cukai kantong plastik, cukai minuman bergula, dan cukai emisi kendaraan. Dengan usulan ini, Sri Mulyani mengincar penerimaan negara hingga triliunan rupiah, sembari mengendalikan konsumsi ketiganya di masyarakat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pertama cukai kantong plastik. Saat ini, konsumsi kantong plastik atau kresek Indonesia mencapai 107 juta kilogram (kg). Dengan usulan tarif cukai Rp 30 ribu per kg, maka konsumsi kantong plastik ditargetkan turun jadi 53 ribu kg.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Potensi penerimaannya Rp 1,6 triliun,” kata Sri Mulyani dalam rapat bersama Komisi Keuangan DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 19 Februari 2020.

Usulan cukai plastik ini sebenarnya telah disampaikan Sri Mulyani sejak tahun lalu. Tujuannya untuk mengendalikan konsumsi kantong plastik yang menyumbang pencemaran lingkungan. Tapi sampai kini, usulan ini belum disetujui DPR.

Selanjutnya yaitu cukai minuman bergula. Sri Mulyani mengusulkan tarif cukai Rp 1.500 - Rp 2.500 per liter untuk minuman teh kemasan hingga minuman bersoda. Tujuannya untuk mengendalikan konsumsi gula di tengah tingginya angka diabetes di Indonesia.

Saat ini, minuman jenis ini diproduksi dengan jumlah 747 juta liter hingga 2.191 juta liter. Dengan jumlah produksi ini, maka potensi penerimaan negaranya mencapai Rp 6,25 triliun.

Terakhir yaitu cukai emisi COs pada kendaraan bermotor. Tujuannya untuk mengendalikan emisi yang mengakibatkan polusi udara. Dengan usulan ini, potensi penerimaan negaranya mencapai Rp 15,7 triliun. 

Menurut Sri Mulyani, asumsi potensi penerimaan cukai ini sekurang-kurangnya sama dengan nilai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pajak tersebut saat ini telah diterapkan untuk kendaraan dengan CC yang lebih besar. Jika dijumlahkan, jumlah potensi penerimaan negara dari ketiga usulan tarif ini adalah Rp 23,55 triliun lebih.

 

Fajar Pebrianto

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus