Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan dana bantuan sosial (bansos) tidak akan terkena pemangkasan dalam kebijakan efisiensi anggaran yang diarahkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Yang tidak dipotong adalah anggaran-anggaran belanja bantuan sosial. Tidak ada pengurangan anggaran sedikit pun di situ,” kata Sri Mulyani dalam BRI Microfinance Outlook 2025, Kamis, 30 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kementerian Keuangan menetapkan belanja negara pada tahun anggaran 2025 mencapai Rp 3.621,3 triliun. Untuk mengoptimalkan anggaran tersebut, Sri Mulyani menyebut, pemerintah telah melakukan penyesuaian anggaran di berbagai pos, sesuai arahan Presiden Prabowo kepada kementerian dan lembaga.
Efisiensi tersebut bertujuan agar anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dapat langsung dirasakan oleh masyarakat. Berbagai pos anggaran yang tidak berdampak langsung untuk masyarakat akan dipangkas, seperti perjalanan dinas, alat tulis kantor (ATK), serta kegiatan seremonial.
“Kementerian dan lembaga diminta oleh Presiden tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang bisa lebih diefisienkan. Namun, program dan proyek atau anggarannya harus langsung terkena pada masyarakat,” ujar Sri Mulyani.
Surat bernomor S-37/MK.02/2025 yang dikeluarkan oleh Sri Mulyani merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025. Dalam surat tersebut, terdapat 16 pos belanja yang harus mengalami efisiensi dengan persentase pemangkasan yang bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 90 persen.
Beberapa pos anggaran yang mengalami pemangkasan besar di antaranya adalah belanja ATK sebesar 90 persen, kegiatan seremonial 56,9 persen, rapat dan seminar 45 persen, serta jasa konsultan 45,7 persen. Adapun perjalanan dinas dipangkas 53,9 persen, sedangkan infrastruktur mengalami pemotongan sebesar 34,3 persen.
Menteri atau pimpinan lembaga diminta untuk melaporkan rencana efisiensi anggaran kepada DPR serta menyampaikan persetujuan kepada Kementerian Keuangan paling lambat 14 Februari 2025. Jika hingga batas waktu tersebut belum ada laporan revisi, maka Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Anggaran akan mencantumkan pemangkasan secara mandiri dalam catatan halaman IV A DIPA.
Langkah efisiensi ini menegaskan upaya pemerintah untuk menjaga keseimbangan fiskal di tengah berbagai tantangan ekonomi. Meski banyak pos belanja yang dikurangi, pemerintah memastikan bahwa program yang langsung menyentuh masyarakat tetap menjadi prioritas utama.