Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Rencana ribuan hakim cuti bersama se-Indonesia pada 7-11 Oktober mendatang untuk menuntut kenaikan gaji dan tunjangan. Pakar hukum Universitas Udayana (Unud) Made Gde Subha Karma Resen, menilai gerakan tersebut bisa saja menimbulkan ketidaktertiban hukum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aksi yang dimotori Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) ini merupakan bentuk tuntutan perbaikan kesejahteraan para hakim, salah satunya tentang penyesuaian gaji dan tunjangan hakim yang tidak pernah mengalami perubahan sejak 12 tahun terakhir sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah Mahkamah Agung.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pakar Hukum Universitas Udayana (Unud), Subha Karma Resen atau yang kerap disapa SKR, menyebut bahwa permasalahan yang menjadi tuntutan para hakim itu cukup wajar, mengingat profesi hakim termasuk profesi yang jarang mendapat kenaikan gaji. Hal itu juga dipengaruhi dengan dinamika masyarakat yang dinamis.
"Dalam konteks hukum, hukum itu statis, dinamika masyarakat itu yang dinamis, begitu juga dengan harga-harga kebutuhan masyarakat yang pastinya meningkat," kata SKR saat dihubungi Tempo pada Jumat, 4 Oktober 2024.
Kendati begitu, ia mengaku kurang menyetujui wacana gerakan hakim cuti bersama yang juga rencananya akan dibarengi dengan aksi di Jakarta tersebut. Menurut dosen sekaligus Kepala Program Studi Ilmu Hukum di Unud ini, Indonesia merupakan salah satu negara padat penduduk yang juga sering terjadi gesekan atau perselisihan hingga sengketa di peradilan dan tentunya membutuhkan kinerja hakim yang optimal.
"Fenomena itu bisa menimbulkan ketidaktertiban hukum. Dampaknya adalah, secara teori dan asas hukum berkaitan dengan peradilan Cepat, yang tentu saja akan mengganggu mekanisme peradilan yang cepat, dan menganggu pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan," kata dia.
Menurut SKR, gerakan hakim cuti bersama yang akan digelar selama lima hari pada pekan depan itu juga berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap para hakim. "Pengaruhnya akan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap integritas hakim menyangkut profesionalitas hakim," katanya.
SKR mengatakan bahwa terdapat mekanisme formil untuk penyampaikan tuntutan para hakim. Misalnya, kata dia, melalui kementerian, maupun DPR dalam pelaksanaan Hak Budgeter.
Senada dengan itu, beredar kabar terbaru bahwa gaji para hakim akan naik sebelum cuti massal pada 7 hingga 11 Oktober. Hal ini juga dikonfirmasi oleh Juru Bicara Mahkamah Agung, Suharto, yang menyebut bahwa pihaknya sudah mendapatkan informasi bahwa gaji pokok hakim akan naik.
Kendati demikian, ia mengatakan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung masih berproses. "Tapi infonya, persetujuan prinsip sudah ada," kata Suharto kepada Tempo lewat aplikasi perpesanan, Jumat, 4 Oktober 2024.
Adapun yang ia maksud adalah persetujuan dari Kementerian Keuangan. "Infonya kemarin sudah ditandatangani Bu Menteri (Sri Mulyani Indrawati)," ujarnya.
Sebelumnya, jumlah hakim yang akan mengikuti aksi cuti bersama se-Indonesia dikabarkan terus bertambah. "Sampai detik ini sudah 1.730 hakim yang menyatakan ikut aksi," ujar Juru bicara gerakan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI), Fauzan Arrasyid, Kamis, 3 Oktober 2024. Saat ini, jumlah hakim di Indonesia sendiri mencapai 7.700 orang.
Besaran gaji hakim saat ini dianggap tidak layak karena tidak mementingkan kondisi inflasi. Diketahui, gaji hakim golongan III A atau golongan terendah saat ini sekitar Rp 2,05 juta. Sementara hakim dengan masa kerja 32 tahun, golongan IV E atau golongan tertinggi mendapat gaji sebesar Rp 4,9 juta. Di samping gaji pokok itu, hakim mendapat tunjangan senilai Rp 8,5 - 14 juta, tergantung pada kelas pengadilan tempat mereka bertugas.
Dari total hakim yang tercatat akan bergabung untuk ikut aksi, terdapat sekitar seratus hakim dari berbagai daerah yang nantinya akan berkumpul di Jakarta untuk melakukan audiensi kepada beberapa pihak. Namun, Fauzan belum bisa memastikan perihal agenda para hakim yang berkumpul di Jakarta. "Masih disusun oleh tim teknis," ujarnya.
NI MADE SUKMASARI | AMELIA RAHIMA SARI | JIHAN RISTIYANTI