Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperpanjang pembebasan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk mobil listrik, termasuk buat impor utuh atau completely built-up (CBU) dan terurai lengkap alias completely knocked-down (CKD). Kebijakan ini termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024 yang terbit pada 12 februari 2024 dan diundangkan pada 15 Februari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada bagian pertimbangan di beleid itu dijelaskan, kebijakan ini untuk mengalihkan penggunaan energi fosil ke energi listrik, menarik minat investasi, meningkatkan produksi dan mendukung percepatan kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai di dalam negeri. Setiap investor yang berkomitmen berinvestasi kendaraan listrik di Indonesia diberikan fasilitas bea masuk impor.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketentuan tersebut dijelaskan dalam Pasal 4 dan 5 PMK 9/2024. Di mana, kendaraan berbasis listrik impor utuh dan impor CKD yang bebas bea PPnBM hanya untuk yang memenuhi persyaratan pemberian insentif impor dalam rangka percepatan investasi. Setiap perusahaan yang ingin bebas bea masuk mesti mendapatkan surat persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/ atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi.
"PPnBM yang terutang atas impor KBL berbasis baterai CBU roda empat tertentu yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 sebesar 100 persen dari jumlah PPnBM yang terutang," bunyi Pasal 3 Ayat 1 PMK 9/2024.
Ayat berikutnya juga menjelaskan hal serupa untuk mobil listrik terurai lengkap. Yakni, pajak atas mobil listrik CKD yang ditanggung pemerintah adalah sebesar 100 persen dari jumlah PPnBM yang
terutang. Adapun PPnBM yang ditanggung pemerintah tersebut diberikan untuk masa pajak Januari hingga Desember 2024.
Cara Mendapatkan Bebas PPnBM bagi Mobil Impor
Pasal 4 menjelaskan, pengusaha kena pajak wajib membuat sejumlah dokumen atas impor mobil listrik CBU. Yaitu, dokumen pemberitahuan impor barang sesuai peraturan perundang-undangan di bidang
kepabeanan dan laporan realisasi PPnBM ditanggung pemerintah.
Dokumen pemberitahuan impor barang tersebut dibuat dengan mencantumkan nomor dan tanggal surat persetujuan pemanfaatan insentif impor, kode fasilitas impor, merk, tipe dan varian, nomor rangka, dan kode Harmonized System (HS).
Sedangkan laporan realisasi PPnBM ditanggung pemerintah berupa dokumen pemberitahuan impor barang yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai.
Sementara pasal 5 menjelaskan, untuk impor mobil listrik terurai lengkap alias CKD, pengusaha kena pajak juga harus membuat faktur pajak dan laporan realisasi PPnBM ditanggung pemerintah.
AMELIA RAHIMA SARI
Pilihan Editor: Cina Bakal Bangun Pabrik Petrokimia di Kaltara, Luhut: Jangan Sampai Ada Macam-macam
Catatan Redaksi
Terdapat perubahan judul dan sebagian isi dalam artikel ini. Redaksi mohon maaf.