Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Sri Mulyani Perpanjang Bebas PPnBM Mobil Listrik, Mobil Impor Wajib Dapat Surat Persetujuan BKPM

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah meneken perpanjangan bebas PPnBM bagi kendaraan listrik. Termasuk untuk impor CKD maupun CBU.

22 Februari 2024 | 11.14 WIB

Harga mobil listrik BYD di Indonesia diumumkan di IIMS, Jakarta, 15 Februari 2024. TEMPO/Dicky Kurniawan
Perbesar
Harga mobil listrik BYD di Indonesia diumumkan di IIMS, Jakarta, 15 Februari 2024. TEMPO/Dicky Kurniawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperpanjang pembebasan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk mobil listrik, termasuk buat impor utuh atau completely built-up (CBU) dan terurai lengkap alias completely knocked-down (CKD). Kebijakan ini termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024 yang terbit pada 12 februari 2024 dan diundangkan pada 15 Februari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada bagian pertimbangan di beleid itu dijelaskan, kebijakan ini untuk mengalihkan penggunaan energi fosil ke energi listrik, menarik minat investasi, meningkatkan produksi dan mendukung percepatan kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai di dalam negeri. Setiap investor yang berkomitmen berinvestasi kendaraan listrik di Indonesia diberikan fasilitas bea masuk impor.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ketentuan tersebut dijelaskan dalam Pasal 4 dan 5 PMK 9/2024. Di mana, kendaraan berbasis listrik impor utuh dan impor CKD yang bebas bea PPnBM hanya untuk yang memenuhi persyaratan pemberian insentif impor dalam rangka percepatan investasi. Setiap perusahaan yang ingin bebas bea masuk mesti mendapatkan surat persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/ atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi.

"PPnBM yang terutang atas impor KBL berbasis baterai CBU roda empat tertentu yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 sebesar 100 persen dari jumlah PPnBM yang terutang," bunyi Pasal 3 Ayat 1 PMK 9/2024.

Ayat berikutnya juga menjelaskan hal serupa untuk mobil listrik terurai lengkap. Yakni, pajak atas mobil listrik CKD yang ditanggung pemerintah adalah sebesar 100 persen dari jumlah PPnBM yang 
terutang. Adapun PPnBM yang ditanggung pemerintah tersebut diberikan untuk masa pajak Januari hingga Desember 2024.

Cara Mendapatkan Bebas PPnBM bagi Mobil Impor

Pasal 4 menjelaskan, pengusaha kena pajak wajib membuat sejumlah dokumen atas impor mobil listrik CBU. Yaitu, dokumen pemberitahuan impor barang sesuai peraturan perundang-undangan di bidang 
kepabeanan dan laporan realisasi PPnBM ditanggung pemerintah. 

Dokumen pemberitahuan impor barang tersebut dibuat dengan mencantumkan nomor dan tanggal surat persetujuan pemanfaatan insentif impor, kode fasilitas impor, merk, tipe dan varian, nomor rangka, dan kode Harmonized System (HS). 

Sedangkan laporan realisasi PPnBM ditanggung pemerintah berupa dokumen pemberitahuan impor barang yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai. 

Sementara pasal 5 menjelaskan, untuk impor mobil listrik terurai lengkap alias CKD, pengusaha kena pajak juga harus membuat  faktur pajak dan laporan realisasi PPnBM ditanggung pemerintah. 

AMELIA RAHIMA SARI

Pilihan Editor: Cina Bakal Bangun Pabrik Petrokimia di Kaltara, Luhut: Jangan Sampai Ada Macam-macam

Catatan Redaksi
Terdapat perubahan judul dan sebagian isi dalam artikel ini. Redaksi mohon maaf.

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus