Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Sri Mulyani Sebut Tak akan Berhenti Koreksi Jika Jajaran Pajak Lakukan Kesalahan

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut pihaknya akan terus melakukan koreksi jika jajaran Direktorat Jenderal Pajak maupun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan kesalahan.

6 Agustus 2023 | 14.54 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan saat konferensi pers hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa, 31 Januari 2023. Kenaikan proyeksi pertumbuhan ekonomi global di 2023 didorong oleh meningkatnya konsumsi dan investasi masyarakat hingga penyetopan kebijakan zero Covid-19 di Cina. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut akan terus melakukan koreksi jika jajaran Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) maupun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan kesalahan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami juga tahu masyarakat pasti makin kritis kepada kami semuanya," kata Sri Mulyani dalam acara Kampanye Simpatik Perpajakan Spectaxcular 2023 di Sarinah, Menteng, Jakarta Pusat pada Ahad, 6 Agustus 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jadi, lanjut Sri Mulyani, Kemenkeu akan semakin transparan dan memperbaiki diri dalam melayani dan mengedukasi masyarakat. Lebih lanjut, dia menyampaikan jika ada hal yang salah akan terus dikoreksi.

"Kami tidak akan berhenti melakukan koreksi kalau di antara jajaran Pajak atau di Kementerian Keuangan ada yang melakukan kesalahan," beber Sri Mulyani. "Manusia memang berbuat salah, tapi tidak berarti kami excuse terhadap kesalahan."

Lebih jauh, Sri Mulyani mengatakan ini adalah janji Kemenkeu di Direktorat Jenderal Pajak. "Itu adalah upaya kami semuanya untuk membangun Indonesia yang tercinta ini," tutur dia.

Sebelumnya diberitakan, kasus eks pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo menyedot perhatian publik. Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tuduhan tindak pidana pencucian uang alias TPPU.

Selain kasus Rafael Alun, sejumlah kasus pejabat pajak juga sempat menghebohkan publik beberapa waktu sebelumnya. Contohnya kasus Gayus Tambunan dan Angin Prayitno.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus