Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan tarif baru cukai rokok untuk jenis kelembak menyan atau kemenyan. Hal tersebut masuk dalam Peraturan Menteri Keuangan No 109 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permenkeu No 192 Tahun 2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kepala Kantor menetapkan kembali tarif cukai hasil tembakau berupa KLM (klobot menyan) dan mulai berlaku pada 4 Juli 2022," tulis beleid tersebut seperti dikutip, Kamis, 7 Juli 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aturan tersebut menjelaskan bahwa penetapan kembali dilakukan dengan memperhatikan tarif cukai yang masih berlaku untuk Jems Hasil Tembakau, golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau, dan batasan Harga Jual Eceran minimum, yang telah ditetapkan berdasarkan PMK 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
Di dalam beleid itu, pengusaha pabrik hasil tembakau dikelompokkan dalam golongan pengusaha berdasarkan jumlah produksi hasil tembakau dalam tahun takwim berjalan. Mengacu pada PMK 109 Tahun 2022, tarif cukai rokok kemenyan (KLM) naik dari sebelumnya Rp 25 per batang menjadi Rp 440 per batang.
Adapun, harga jual rokok kelembak menyan menjadi Rp 780 per batang dari sebelumnya Rp 200 per batang bagi perusahaan yang memproduksi di atas Rp 4 juta per batang.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto menyebutkan sejumlah hal yang menjadi pokok rumusan kebijakan ini adalah penambahan layer tarif cukai, pengenaan tarif cukai yang lebih tinggi (setara dengan sigaret kretek tangan [SKT]) pada produk KLM yang diproduksi oleh pabrikan yang produksinya melebihi threshold yang ditetapkan, dan perlindungan terhadap pabrikan KLM skala rumahan.
Penggolongan pengusaha pabrik KLM, kata Nirwala, didasarkan pada jumlah produksi pada tahun berjalan terdiri dari golongan I dengan jumlah produksi lebih dari 4 juta batang dan golongan II dengan jumlah produksi tidak lebih dari empat juta batang.
Adapun pembedaan tarif cukai dan harga jual eceran (HJE) minimal untuk setiap golongan pengusaha pabrik, yaitu tarif cukai rokok KLM golongan I lebih tinggi daripada tarif cukai rokok KLM golongan II. "Hal ini dimaksudkan untuk mengendalikan konsumsi produk KLM sekaligus melindungi pabrikan KLM skala rumahan,” kata Nirwala.
BISNIS
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.