Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan tunjangan hari raya atau THR untuk aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan akan diberikan pada sepuluh hari sebelum hari raya Lebaran (H-10) atau sekitar tanggal 4 April 2023. Tak hanya itu, dalam konferensi pers hari ini, ternyata bendahara negara tersebut juga menyinggung soal pemberian tunjangan profesi bagi guru dan dosen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya karena guru dan dosen selama ini tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Yang berbeda dan kita tambahkan bagi pembayaran THR dan gaji ke-13 adalah diberikan pada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan. Mereka akan diberikan tunjangan 50 persen profesi guru, serta 50 persen tunjangan profesi dosen,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers yang digelar virtual, Rabu, 29 Maret 2023.
Lebih jauh Sri Mulyani menjelaskan, THR 2023 bagi ASN dan pensiunan terdiri atas gaji atau pensiun pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Adapun tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok itu terdiri atas tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural, fungsional atau tunjangan umum lainnya.
"Tentu diharapkan dengan pembayaran tunjangan hari raya juga bisa ikut mendorong kegiatan ekonomi masyarakat melalui berbagai kegiatan belanja selama Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun ini," kata Sri Mulyani.
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran THR di dalam APBN 2023 yaitu di dalam anggaran kementerian dan lembaga sebesar Rp 11,7 triliun untuk pembayaran THR bagi ASN pusat, prajurit TNI dan Polri, dan pejabat negara.
Selanjutnya: Kemudian, alokasi anggaran THR melalui ...
Kemudian, alokasi anggaran THR melalui dana alokasi umum sekitar Rp 17,4 triliun bagi ASN daerah yaitu PNS daerah dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kinerja (PPPK), dan dapat ditambahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 sesuai kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.
Berikutnya, sumber dari pembayaran THR 2023 adalah Bendahara Umum Negara sebesar Rp 9,8 triliun untuk para pensiunan dan penerima pensiunan.
Kementerian dan lembaga, menurut Sri Mulyani, dapat segera mengajukan surat perintah membayar ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai H-10 Hari Raya Idul Fitri dan menyesuaikan dengan penetapan cuti yang telah diumumkan oleh pemerintah mengenai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.
Untuk itu, Kementerian Dalam Negeri akan menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan penyusunan peraturan kepala daerah (Perkada) tentang pembayaran THR dan Gaji ke-13 dalam pekan ini agar pembayaran THR khususnya untuk ASN daerah dapat dimulai pada H-10 Hari Raya Idul Fitri.
Jika sebelum hari raya Idul Fitri, THR ternyata belum dapat dibayarkan karena sesuatu hal, kata Sri Mulyani, bukan berarti THR hangus, tapi tetap dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri. "Kami akan terus mengimbau dan bekerja bersama dengan seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah agar diupayakan THR bisa diterima sebelum Hari Raya Idul Fitri," ujarnya.
AMELIA RAHIMA SARI | ANTARA
Pilihan Editor: Pemerintah Yakin THR ASN dan Pensiunan Bisa Dorong Gerak Ekonomi Masyarakat, Begini Penjelasannya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.