Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Berita Tempo Plus

Status Ojek Online: Mitra atau Pekerja Perusahaan Aplikasi?

Pemerintah tengah menyiapkan landasan hukum untuk mengubah status ojek online dari mitra menjadi pekerja di perusahaan.

19 Februari 2025 | 09.00 WIB

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan berdialog dengan massa yang terdiri dari driver berbagai aplikasi ojek online, salah satunya menuntut Tunjangan Hari Raya, di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan, 17 Februari 2025. Tempo/Martin Yogi Pardamean
Perbesar
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan berdialog dengan massa yang terdiri dari driver berbagai aplikasi ojek online, salah satunya menuntut Tunjangan Hari Raya, di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan, 17 Februari 2025. Tempo/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Pemerintah bakal mengakui status pengemudi transportasi online sebagai pekerja, bukan mitra.

  • Perubahan status kerja pengemudi bisa menjadi beban buat perusahaan penyedia transportasi online.

  • Gojek dan Grab sedang berkoordinasi dengan pemerintah membahas tuntutan mitra pengemudi.

SETIAP tahun sejak 2019, Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia tak pernah absen menuntut tunjangan hari raya. Tahun ini, mereka menyuarakan lagi permintaan kompensasi dengan berdemo di halaman kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada Senin, 17 Februari 2025. 

Menurut Ketua Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia Igun Wicaksono, para pengemudi ojek online patut menuntut THR. "THR ini bentuk apresiasi terhadap mitra kerja yang sudah memberikan profit kepada perusahaan," ujarnya kepada Tempo, Selasa, 18 Februari 2025.

Dia sadar para pengemudi merupakan mitra perusahaan penyedia transportasi online. Berbeda dengan pegawai perusahaan, mitra tak punya hak secara legal atas THR. Merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, perusahaan hanya wajib memberikan THR kepada pekerja yang setidaknya memiliki hubungan kerja perjanjian kerja waktu tertentu. Namun, melihat kontribusi para mitra, Igun menilai perusahaan seharusnya memberikan insentif tambahan. 

Igun tak menampik adanya usulan dari anggotanya untuk mengubah status pengemudi ojek online dari mitra menjadi pegawai. Tak semua pengemudi setuju terhadap perubahan tersebut meski ada jaminan gaji tetap dan tunjangan, seperti THR. Salah satunya karena mitra tak terikat aturan jam kerja layaknya pegawai.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Vindry Florentin

Lulus dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Padjadjaran tahun 2015 dan bergabung dengan Tempo di tahun yang sama. Kini meliput isu seputar ekonomi dan bisnis. Salah satu host siniar Jelasin Dong! di YouTube Tempodotco

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus