Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Surat Lunas Dua Debitor

4 Januari 2004 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Para pejabat Badan Penyehatan Perbankan Nasional sadar benar bahwa angin politik bisa berubah sewaktu-waktu. Angin itu bisa menggoyang apa saja, termasuk mempersoalkan kembali keputusan yang sudah diambil. Mungkin karena itu pula mereka mewanti-wanti kepada dua konglomerat yang diberi surat tanda lunas dan pengampunan bahwa kemungkinan gugatan terhadap mereka—yang dilakukan oleh pemerintahan hasil Pemilihan Umum 2004—tetap terbuka. ”Itu sudah diungkapkan Ketua BPPN,” ujar Deputi Ketua BPPN Bidang Asset Management Investment, Taufik M. Maroef. Kedua konglomerat ini telah menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan perjanjian Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham yang mereka teken. Sudwikatmono meneken master settlement and acquisition agreement dengan utang Rp 1,88 triliun. The Nin King menandatangani perjanjian akta pengakuan utang dengan pinjaman sebesar Rp 23 miliar. Ketua BPPN Syafruddin A. Temenggung sendiri tidak memungkiri kemungkinan pemberian surat lunas itu digugat oleh pemerintah baru. Menurut dia, setiap pemerintahan punya legitimasi untuk membuat satu keputusan. ”Bahwa kemudian keputusan itu ditentang, itu satu dinamika sosial yang biasa terjadi,” kata Syafruddin. Y. Tomi Aryanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus