Tahun baru langsung tidak terasa indah bagi para pengguna jalan tol. Sebab, terhitung mulai pukul 00.00 tanggal 3 Januari, tarif beberapa ruas jalan bebas hambatan mengalami kenaikan sekitar 25 persen, sesuai dengan batas maksimum yang diizinkan pemerintah bagi kenaikan tarif. Keputusan untuk itu sudah diteken Presiden Megawati Soekarnoputri pada 31 Desember lalu.
Kepala Humas Jasa Marga, Judi Saragih, yang dihubungi Tempo News Room, men-jelaskan bahwa ruas jalan tol yang mengalami kenaikan adalah Jakarta-Cikampek, Dawuan-Sadang, Padalarang-Bypass, Jalur Lingkar Luar Jakarta (Jakarta Outer Ring Road): Pondok Pinang-Veteran, Jalan Raya Hankam, dan Interchange Jatiwarna. Kenaikan tarif dikenakan pada setiap golongan kendaraan.
Kepala Cabang Ruas Tol Jakarta-Cikampek, Tito Karim, menjelaskan bahwa kenaikan pendapatan Jasa Marga akibat tarif baru tersebut sekitar Rp 187,5 juta setiap harinya.
Y. Tomi Aryanto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini