Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Investree Bubar, Tim Likuidator Minta Lender Segera Ajukan Klaim

Tim Likuidator mengimbau masyarakat yang memiliki tagihan terhadap Investree segera mengajukan klaim secara tertulis, dilengkapi dengan bukti yang sah.

12 April 2025 | 09.35 WIB

Investree. wikipedia.org
Perbesar
Investree. wikipedia.org

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Fintech peer to peer (P2P) lending PT Investree Radhika Jaya resmi dibubarkan dan masuk dalam proses likuidasi. Keputusan ini diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 14 Maret 2025 dan dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan RUPS PT Investree Radhika Jaya Nomor 44 tanggal 27 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Pembubaran dan likuidasi ini menyusul pencabutan izin usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Oktober 2024. Sanksi ini tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: Kep-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Seluruh Pemegang Saham Perseroan telah menyetujui dan memutuskan untuk membubarkan dan melakukan Likuidasi terhadap PT Investree Radhika Jaya (Dalam Likuidasi),” bunyi pengumuman Tim Likuidator di situs resmi Investree, dikutip pada Sabtu, 12 April 2025.

RUPS juga menunjuk dan mengangkat Tim Likuidator yang telah disetujui oleh OJK sesuai ketentuan Pasal 98 Ayat (4) dalam POJK 40/2024, sebagaimana dimaksud dalam Surat Persetujuan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: S-107/PL.11/2025, tanggal 12 Maret, perihal: Tanggapan atas Permohonan Persetujuan Tim Likuidasi PT Investree Radhika Jaya. Adapun Tim Likuidator yang ditunjuk terdiri dari Narendra A. Tarigan, Imanuel A.F. Rumondor, dan Syifa Salamah.

Tim Likuidator mengimbau masyarakat yang memiliki tagihan terhadap Investree untuk segera mengajukan klaim secara tertulis, dilengkapi dengan bukti yang sah. Mereka memberi waktu selambat-lambatnya 60 hari kalender sejak pengumuman ini, sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 99 ayat (4) POJK 40/2024.

Pengajuan klaim dapat dilakukan setiap Senin sampai Jumat pukul 09.00 hingga 17.00 WIB di kantor Tim Likuidator, Sampoerna Strategic Square, South Tower, Lantai 17, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 45—46, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan 12930. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui WhatsApp di nomor +62 821-2326-9758 atau email ke [email protected].

“Demikian pengumuman ini berlaku sebagai pemberitahuan kepada seluruh masyarakat dan sekaligus sebagai undangan kepada seluruh pihak yang berkepentingan terhadap PT Investree Radhika Jaya (Dalam Likuidasi), serta untuk memenuhi ketentuan Pasal 99 Ayat (1) POJK 40/2024. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih,” tulis Tim Likuidator.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus