Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memiliki kebijakan yang memberikan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi pelaku UMKM. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban pajak sekaligus mendorong peran UMKM dalam memajukan perekonomian nasional.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dasar Hukum Kebijakan Bebas Pajak UMKM
Pembebasan pajak ini berlaku bagi UMKM dengan omzet maksimal Rp500 juta per tahun. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh). Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) No. 7 Tahun 2021, yang menggantikan PP No. 23 Tahun 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pasal 60 ayat (2) PP 55/2022 menyatakan bahwa wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu tidak dikenai pajak penghasilan atas bagian peredaran bruto hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak. Perhitungan ini dilakukan secara kumulatif sejak masa pajak pertama dalam suatu tahun pajak.
Syarat dan Mekanisme Pembebasan Pajak
Bagian peredaran bruto yang dibebaskan dari pajak penghasilan ini mencakup seluruh imbalan atau nilai pengganti berupa uang dari usaha sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, atau potongan sejenis. Dengan kata lain, omzet hingga Rp500 juta per tahun sepenuhnya bebas pajak.
Bagi UMKM dengan omzet antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun, tarif PPh Final yang dikenakan adalah 0,5%. Ketentuan ini berlaku selama UMKM tersebut tidak dikenai PPh berdasarkan tarif progresif Pasal 17 UU PPh.
Manfaat bagi Pelaku UMKM
Melansir dari pajak.go.id, pembebasan pajak ini memberikan ruang bagi pelaku UMKM untuk meningkatkan daya saing mereka, mengalokasikan lebih banyak dana untuk pengembangan usaha, dan memperluas pasar. Langkah ini juga diharapkan dapat mengurangi beban administratif pelaku UMKM, sehingga mereka lebih fokus pada kegiatan operasional dan inovasi bisnis.
Selain itu, kebijakan ini diyakini dapat mendorong formalitas usaha, di mana UMKM yang sebelumnya tidak terdaftar secara resmi kini terdorong untuk mendaftarkan usahanya. Dengan begitu, pemerintah dapat meningkatkan basis data UMKM untuk mendukung kebijakan lainnya.
Dukungan Tambahan bagi UMKM
Sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi, pemerintah juga menyediakan berbagai insentif tambahan untuk UMKM:
1. Perpanjangan Insentif PPh Final 0,5%
UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta tetap mendapatkan perpanjangan insentif berupa tarif pajak rendah sebesar 0,5% untuk omzet di atas ambang bebas pajak.
2. Program Pembiayaan dengan Subsidi Bunga
Pemerintah menawarkan subsidi bunga sebesar 5% bagi pelaku UMKM yang mengajukan pinjaman untuk mendukung kegiatan operasional mereka.
3. Dukungan Pelatihan dan Informasi Pasar Pelaku
UMKM juga mendapatkan akses ke program pelatihan keterampilan, pengelolaan keuangan, dan informasi pasar melalui kolaborasi dengan berbagai lembaga terkait.
4. Stimulus Khusus untuk Sektor Tertentu
Untuk sektor UMKM yang terdampak langsung oleh kebijakan ekonomi global, pemerintah memberikan insentif berupa penghapusan sementara atau keringanan tarif pajak.
ANTARA berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: H-10 PPN 12 Persen Berlaku, Manjurkah Deretan Paket Kebijakan Stimulus dan Bantalan Berikut?