Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah resmi menaikkan batas maksimal penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang berhak membeli rumah subsidi. Penghasilan maskimal warga yang sudah kawin di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) menjadi Rp 14 juta per bulan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait telah menerbitkan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah Serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Hunian Rumah yang mulai berlaku sejak 22 April 2025. Sekretaris Jenderal Kementerian PKP Didyk Choiroel mengatakan peraturan tersebut untuk memperluas akses dan keterjangkauan masyarakat terhadap rumah bersubsidi.
"Besaran penghasilan MBR dan kriteria ini dibagi menurut zona wilayah," kata Didyk dalam konferensi pers di Kementerian Hukum pada Kamis, 24 April 2025.
Berikut rincian besaran penghasilan maksimal per zona wilayah yang bisa membeli rumah bersubsidi:
Zona 1: Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.
- Tidak kawin: Rp 8,5 juta per bulan
- Kawin: Rp 10 juta per bulan
- Satu orang untuk peserta Tapera: Rp 10 juta per bulan
Zona 2: Kalimantan, Sulawesi, Kepualauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali
- Tidak kawin: Rp 9 juta
- Kawin: Rp 11 juta
- Satu orang untuk peserta Tapera: Rp 11 juta
Zona 3: Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegudungan, dan Papua Barat Daya
- Tidak kawin: Rp 10,5 juta
- Kawin: Rp 12 juta
- Satu orang untuk peserta Tapera: Rp 12 juta
Zona 4: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi
- Tidak kawin: Rp 12 juta
- Kawin: Rp 14 juta
- Satu orang untuk peserta Tapera: Rp 14 juta
Sebelumnya, dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/KPTS/M/2023, batas maksimal penghasilan untuk lajang diatur maksimal Rp 7 juta per bulan, sedangkan yang sudah menikah dan untuk program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) maksimal Rp 8 juta per bulan.
Ketentuan tersebut berlaku untuk masyarakat di wilayah Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat. Sedangkan batas maksimal masyarakat di wilayah Papua ditetapkan maksimal Rp 7,5 juta per bulan untuk lajang dan Rp 10 juta per bulan untuk yang menikah dan Tapera.
Pilihan Editor: Kena Tarif Impor AS, Pemerintah Coba Alihkan Ekspor ke Eropa
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini