Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan terbaru tentang syarat perjalanan transportasi darat untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), termasuk KRL, MRT dan Bus Transjakarta. Syarat terbaru ini penting diketahui bagi pengguna moda transportasi darat tersebut. Apa saja syarat naik MRT, KRL, dan Bus Transjakarta terbaru?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Syarat naik MRT, KRL, dan Bus Transjakarta
Persyaratan perjalanan transportasi darat dibedakan berdasarkan beberapa kategori usia penumpang, mulai dari anak kecil hingga orang dewasa. Syarat dan ketentuan naik transportasi darat tercantum dalam Surat Edaran (SE) terbaru Kementrian Perhubungan No. 85 Tahun 2022, tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dalam Masa Pandemi Covid-19. Berikut ini ada beberapa persyaratan bagi yang ingin naik MRT, KRL, dan Bus Transjakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
1. Syarat naik MRT, KRL, dan Bus Transjakarta bagi penumpang berusia 18 tahun ke atas
Penumpang berusia 18 tahun keatas wajib memenuhi syarat sebagai berikut:
- Penumpang yang telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster), tak perlu menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- Penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- Penumpang yang berhalangan mendapatkan vaksinasi karena kondisi kesehatan khusus atau komorbid wajib menunjukan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
2. Syarat naik MRT, KRL, dan Bus Transjakarta bagi penumpang berusia 6-17 tahun
Penumpang dengan usia 6-17 tahun wajib memenuhi syarat sebagai berikut:
- Penumpang yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua, tak perlu menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- Penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- Penumpang yang berhalangan mendapatkan vaksinasi karena kondisi kesehatan khusus atau komorbid wajib menunjukan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
3. Syarat naik MRT, KRL, dan Bus Transjakarta bagi penumpang kurang dari usia 6 tahun:
Penumpang kereta api yang berusia 6 tahun ke bawah dikecualikan dari ketentuan vaksinasi, akan tetapi wajib mendapatkan pendampingan penumpang yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
4. Syarat naik MRT, KRL, dan Bus Transjakarta lainnya:
Beberapa syarat dan ketentuan umum lainnya yang perlu diketahui penumpang yakni:
- Penumpang wajib meng-install aplikasi Peduli Lindungi.
- Penumpang WNA yang belum mendapatkan vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- Standar penggunaan masker yang disarankan ialah masker kain, masker bedah, dan masker N95.
- Penumpang wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat seperti memakai masker dan menjaga jarak.
Itulah sejumlah syarat dan ketentuan naik MRT, KRL, dan Bus Transjakarta terbaru 2022. Bagi Anda yang hendak melakukan perjalanan, perhatikan syarat yang berlaku agar perjalanan aman sampai tujuan.
LALA DITA PANGESTU
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.