Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membutuhkan total 1.230 formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2024. Kesempatan diberikan kepada lulusan sekolah menengah atas (SMA), diploma tiga (D3), dan sarjana (S1) untuk mengisi 14 jabatan di berbagai unit kerja Kemenkeu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Syarat Nilai Ujian dan IPK CPNS Kementerian Keuangan 2024
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Untuk mengikuti seleksi CPNS Kemenkeu, calon pelamar harus memenuhi ketentuan pendaftaran. Salah satu persyaratan yang ditetapkan adalah batasan minimal nilai ujian tertulis bagi lulusan SMA atau sederajat dan indeks prestasi kumulatif (IPK) bagi lulusan D3 atau S1.
Berdasarkan Surat Pengumuman Kemenkeu Nomor PENG-01/PANREK/2024 tentang Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan Tahun 2024, berikut batas minimum nilai ujian tertulis dan IPK untuk mengikuti seleksi CPNS Kemenkeu pada 2024:
- S1 dengan IPK minimal 3,00 dari skala 4,00.
- D3 dengan IPK minimal 3,00 dari skala 4,00.
- SMA atau sederajat dengan nilai rata-rata ujian tertulis minimal 7,00 untuk selain jabatan Juru Mesin Kapal Kelas I dan Kelasi Kapal Kelas I.
- SMA atau sederajat dengan nilai rata-rata ujian tertulis minimal 6,50 untuk jabatan Juru Mesin Kapal Kelas I dan Kelasi Kapal Kelas I.
- Bagi pelamar kebutuhan khusus penyandang disabilitas dan putra/putri Papua, syarat IPK minimal 2,75 dari skala 4,00 untuk jenjang S1 dan D3.
Tidak hanya batas minimum nilai ujian tertulis dan IPK, terdapat persyaratan pendaftaran lain yang harus dipenuhi pelamar, seperti batasan usia, tidak terlibat politik praktis, serta tidak ketergantungan narkotika dan obat-obatan terlarang. Selain itu, terdapat ketentuan khusus untuk jabatan tertentu, seperti memiliki sertifikat keterampilan dan tidak buta warna.
Diskripsi Jabatan CPNS Kementerian Keuangan 2024
Adapun jenis jabatan dan deskripsi tugas CPNS Kemenkeu pada 2024 sebagai berikut:
1. Fasilitator Pemerintahan
Melakukan kegiatan koordinasi, pengkajian, identifikasi, pengolahan, kompilasi data atau bahan informasi, serta pembinaan dan penyuluhan pemangku kepentingan di bidang keuangan negara.
2. Fasilitator Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian
Melakukan kegiatan fasilitasi dan pembinaan pemangku kepentingan melalui media komunikasi visual yang kreatif, fasilitasi konsultasi, pengawasan dan penggalian potensi pajak sektor industri, serta pelaksanaan dan pengawasan pengujian barang bermaterial kimia dan logam.
3. Konselor SDM (Sumber Daya Manusia)
Memberikan layanan bimbingan dan konseling, penyiapan pelaksanaan pusat penilaian, serta pelaksanaan identifikasi dan analisis kompetensi pegawai.
4. Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi
Melaksanakan kegiatan teknis di bidang perancangan; standardisasi pengembangan, pengujian, dan dokumentasi sistem; pengelolaan perangkat keras, peranti tengah, aplikasi, jaringan komunikasi data, basis data, dan keamanan sistem informasi; pengelolaan kelangsungan layanan sistem informasi; serta melaksanakan pengendalian mutu pengembangan teknologi informasi dan komunikasi.
5. Penata Keprotokolan
Melaksanakan kegiatan penelaahan perjanjian dan kerja sama internasional di bidang keuangan negara.
6. Pengawas Pendataan Statistik
Melaksanakan kegiatan penghimpunan, pengolahan, dan analisis statistik di bidang keuangan negara guna mendukung proses perumusan kebijakan berbasis data.
7. Penyusun Materi Hukum dan Perundang-undangan
Melakukan kegiatan pengumpulan dan pengelompokan data, informasi, serta materi pengharmonisan peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
8. Pengelola Keprotokolan
Melaksanakan kegiatan pengelolaan di bidang keprotokolan, kehumasan, administrasi, serta dukungan pelaksanaan perancangan naskah hukum perjanjian internasional dan penggalian potensi pajak jasa layanan.
9. Pengelola Layanan Kesehatan
Melakukan penyiapan, pengelolaan, serta pelaksanaan pengujian dan/atau identifikasi barang secara laboratoris.
10. Juru Mesin Kapal Kelas I
Melakukan perawatan dan menjaga kebersihan mesin serta kamar mesin kapal patroli.
11. Kelasi Kapal Kelas I
Melakukan kegiatan persiapan, pengoperasian, dan pemeliharaan peralatan kelengkapan kapal patroli.
12. Operator Layanan Kesehatan
Melakukan penyiapan, pengelolaan, serta pelaksanaan pengujian dan/atau identifikasi barang secara laboratoris.
13. Pawang Anjing Pelacak
Melakukan kegiatan operasional di bidang pengawasan lalu lintas (lalin) orang dan/atau barang, termasuk pelacakan dan pengelolaan Unit Anjing Pelacak.
14. Petugas Operasi dan Pemeliharaan
Melakukan kegiatan persiapan, pengoperasian dan pemeliharaan peralatan, serta layanan teknis dan operasional dalam pemeriksaan lalin barang.