Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Tagihan Listrik PLN Melonjak, DPRD Bekasi Ikut Buka Suara

DPRD Bekasi pun menyatakan akan membantu PLN menjelaskan kepada masyarakat melalui konstituen soal polemik tagihan listrik ini.

12 Juni 2020 | 07.32 WIB

Warga memasukan pulsa token listrik di Rusun Benhil, di Jakarta, Rabu, 1 April 2020. Pemerintah menggratiskan tagihan listrik bagi 24 juta masyarakat miskin, untuk pelanggan berdaya listrik 450 VA gratis biaya listrik selama tiga bulan (April-Juni 2020) sedangkan bagi pelanggan dengan daya 900 VA bersubsidi akan diberikan diskon 50 persen yang merupakan dampak penyebaran pandemi virus corona COVID-19. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Warga memasukan pulsa token listrik di Rusun Benhil, di Jakarta, Rabu, 1 April 2020. Pemerintah menggratiskan tagihan listrik bagi 24 juta masyarakat miskin, untuk pelanggan berdaya listrik 450 VA gratis biaya listrik selama tiga bulan (April-Juni 2020) sedangkan bagi pelanggan dengan daya 900 VA bersubsidi akan diberikan diskon 50 persen yang merupakan dampak penyebaran pandemi virus corona COVID-19. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Bekasi - Banyaknya protes dari masyarakat terkait lonjakan tagihan listrik membuat PLN UP3 Bekasi menggandeng DPRD Bekasi untuk ikut memberikan penjelasan. "PLN mengonfirmasi sesungguhnya tidak ada kenaikan tarif listrik," kata Ketua DPRD Kota Bekasi, Choiruman Juwono Putro di Bekasi pada Kamis 11 Juni 2020. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Mengutip PLN, Choiruman menjelaskan bahwa kenaikan tagihan listrik murni lantaran peningkatan penggunaan selama aktivitas work from home (WFH) maupun selama puasa Ramadan beberapa waktu lalu. Di sisi lain, selama PSBB penghitungan tagihan menggunakan skema hitungan rata-rata tiga bulan sebelumnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dengan skema hitungan rat-rata itu, terjadi selisih pencatatan yang dilakukan melalui hitungan rata-rata dengan hitungan riil di lapangan yang dilakukan pada bulan Mei untuk tagihan bulan Juni.

Solusi itu adalah melalui kebijakan skema perlindungan lonjakan. Jika pada bulan Juni terjadi kenaikan tagihan lebih dari 20 persen dibandingkan bulan sebelumnya menggunakan rata-rata 3 bulan terakhir, pelanggan berhak menerima perlindungan berupa membayar tagihan bulan Juni dengan skema rata-rata ditambah 40 persen selisih kenaikan.

Sedangkan, 60 persen selisih sisanya bisa dibayar selama tiga bulan berikutnya dengan besaran masing-masing 20 persen setiap bulan. Selain itu, kata dia, pihak PLN UP3 Bekasi membuka posko pengaduan tagihan listrik di seluruh unit layanan pelanggan yang beroperasi setiap hari termasuk hari libur.

DPRD Bekasi pun menyatakan akan membantu PLN menjelaskan kepada masyarakat melalui konstituen para wakil rakyat di daerah pemilihan masing-masing maupun melalui tokoh masyarakat. "PLN ingin meminta bantuan untuk mensosialisasikan ini (informasi kenaikan tagihan pemakaian listrik saat WFH dan Ramadan)," tutur Choiruman.

Manajer UP3 PLN Bekasi, Ririn Rachmawardini memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik sampai saat ini. Adapun yang terjadi adalah adanya kenaikan pemakaian daya listrik saat Work From Home serta aktivitas di bulan Ramadan. Ini berimbas pada naiknya pembayaran tagihan listrik pelanggan. "Kami berharap informasi yang secara utuh yang kami sampaikan bisa diteruskan kepada masyarakat," kata dia.

BISNIS

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus