Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Ramai Warga Cengkareng Didenda PLN Rp 33 Juta, Ini Aturan Lengkap Soal Segel Palsu dan Hukumannya

Bagaimana sebenarnya aturan PLN soal segel palsu dan hukuman apa yang akan dijatuhkan ke pelanggan jika terbukti melanggar aturan itu?

17 Oktober 2023 | 14.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Media sosial di Tanah Air dihebohkan dengan unggahan seorang warga Cengkareng yang kena denda tagihan listrik sebesar Rp 33 juta dari PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya, UP3 Cengkareng. Denda tersebut diberikan karena adanya dugaan pelanggaran pemakaian listrik berupa penggantian meteran listrik tanpa izin dari PLN.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami dituduh lagi akan hal ini, dan didenda Rp 33 Juta,” kata SL, 28 tahun, saat dihubungi Tempo pada Minggu, 15 Oktober 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PLN Cengkareng menuding keluarga SL melanggar penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL). SL tidak terima karena PLN pernah memberikan denda serupa pada 2016 lalu dengan nominal mencapai Rp 17 juta.

Menurut Y selaku kakak SL, masalah yang muncul tujuh tahun lalu itu sudah beres, karena denda telah dibayarkan. Akan tetapi, petugas PLN mengecek kembali meteran listrik atau kWh meter di rumah keluarga SL pada Agustus lalu.

Singkat cerita, PLN menemukan indikasi pelanggaran dan akan memutus aliran listrik rumah tersebut. Keputusan itu tertuang dalam surat yang diterima keluarga Y usai pengecekan.

Dari hasil uji laboratorium, PLN menemukan pelanggaran dari kWh meter milik keluarga SL yang diproduksi pada 2016. Berdasarkan pemeriksaan fisik, PLN menemukan ada segel yang terpasang pada 2008. 

Manajer UP3 Cengkareng Faisal Risa menyebut, SL telah mengganti meteran listrik secara mandiri pada 2016. Dari hasil uji lab pun tampak ada segel yang tidak sesuai milik meteran listrik keluarga SL. Karena itulah, Faisal berujar, pemberian denda Rp 33 juta sudah sesuai prosedur.

Y menuturkan mediasi dengan PLN kemarin memberikan kesempatan kepada kedua pihak untuk membeberkan kronologi versi masing-masing. PLN, dari pengakuan Y, sudah mencatat dan merespons apa yang disampaikan keluarga SL. Y berharap PLN akan menindaklanjuti keterangan dari keluarganya. 

Lantas, bagaimana sebenarnya aturan PLN soal segel palsu dan hukuman apa yang akan dijatuhkan ke pelanggan jika terbukti melanggar aturan itu? 

Aturan PLN Soal Segel Palsu

Penggunaan segel palsu PLN dapat termasuk sebagai modus pencurian listrik yang dilakukan dengan menggunakan alat-alat ilegal untuk memanipulasi arus listrik. Pencurian listrik adalah tindakan ilegal berupa mengambil atau menggunakan listrik secara tidak sah tanpa membayar atau menghindari pembayaran yang seharusnya dilakukan.

Terdapat berbagai cara yang biasanya dilakukan untuk menjalankan tindakan ilegal ini. Mulai dari melakukan manipulasi pada meteran listrik, menghubungkan langsung kabel listrik tanpa melalui meteran, atau menggunakan alat-lat ilegal untuk memanipulasi arus listrik.

Selanjutnya: Terdapat empat jenis pelanggaran...

Melansir dari laman web.pln.co.id, terdapat empat jenis Pelanggaran Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). Empat jenis pelanggaran itu meliputi:

- Pelanggaran Golongan I (P-1) adalah pelanggaran yang mempengaruhi batas daya.

- Pelanggaran Golongan II (P-II) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi

- Pelanggaran Golongan III (P-III) adalah pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan mempengaruhi pengukuran energi.

- Pelanggaran Golongan IV (P-IV) adalah pelanggaran yang dilakukan oleh Bukan Pelanggan.

Sementara itu, pencurian listrik dianggap sebagai tindakan pidana di Indonesia. Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum mengambil, menggunakan, atau menyebabkan terambilnya atau terpakainya listrik yang dipasok oleh PT PLN (Persero) dapat dihukum dengan pidana penjara dan atau denda.

Dalam Pasal 49 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2009, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penyediaan tenaga listrik tanpa izin operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 4 miliar.

Selain itu, Pasal 51 ayat (3) menyebutkan bahwa setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.

Selain pidana penjara dan denda, pelaku pencurian listrik juga dapat dikenakan sanksi tambahan berupa pemutusan pasokan listrik oleh PT PLN (Persero). PLN memiliki hak untuk melakukan pemeriksaan dan memutuskan pasokan listrik kepada pelaku yang terbukti melakukan pencurian listrik.

 

RADEN PUTRI | AISYAH AMIRA 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus