Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Belakangan ini selain pasar yang menjadi tempat jual beli, masyarakat banyak disuguhkan berbagai macam tempat untuk kegiatan jual beli dari bermacam-macam perusahaan, seperti minimarket, supermarket, dan hypermarket.
Perbedaan Minimarket, Supermarket, Hypermarket
Ketiga jenis usaha retail tersebut tentunya memiliki banyak kesamaan yang dapat diidentifikasi, namun terdapat beberapa perbedaan yang sangat signifikan dari ketiga tempat tersebut, walaupun dimiliki oleh perusahaan yang sama. Berikut penjelasannya disarikan dari berbagai sumber:
Minimarket
Mungkin dari ketiga jenis toko tersebut, minimarket lah yang paling diminati oleh masyarakat. Berdasarkan Pasal 3 Ayat (2) Poin (A) Peraturan Presiden No. 112 Tahun 2007 menjelaskan bahwa minimal luas minimarket adalah 400 meter persegi, luasnya yang kecil ini sangat cocok ditempatkan hingga pelosok-pelosok kota sehingga dapat menjangkau masyarakat dari menengah kebawah hingga menengah keatas dan membuat persebarannya menjadi lebih merata.
Perbedaan lainnya antara minimarket dengan supermarket dan hypermarket adalah barang-barang apa saja yang dijual di minimarket, karena tempatnya yang terbatas maka minimarket hanya menjual barang higenis pokok dan makanan dalam kemasan saja.
Tak hanya menjual kebutuhan pokok saja, belakangan ini mulai marak minimarket yang menjual pulsa, voucher, hingga uang digital. Keberadaannya yang memiliki jam kerja hingga 24 jam sangat membantu masyarakat apabila terdapat kebutuhan mendadak di tengah malam.
Supermarket
Secara garis besar, supermarket memiliki luas 400 meter pesegi hingga 5.000 meter persegi, menurut Pasal 3 Ayat (2) Poin (B) Peraturan Presiden No. 112 Tahun 2007. Tak seperti minimarket, supermarket hanya cocok berada di pusat-pusat kota besar karena luasnya yang begitu besar. Barang-barang yang dijual di dalam supermarket pun hanya mencakup kebutuhan pokok sehari-hari yang memiliki beragam macam, seperti pakaian, perabot rumah tangga, sayur mayur, hingga makanan dan minuman.
Hypermarket
Berbeda dengan minimarket dan supermarket, hypermarket merupakan toko luas yang memiliki lahan parkir, ini karena menurut Pasal 3 Ayat (2) Peraturan Presiden No. 112 Tahun 2007 luas dari hypermarket minimal diatas 5000 meter persegi. Berbeda dengan minimarket dan supermarket, hypermarket menjual banyak jenis barang dengan jumlah yang sangat besar, yang mencakup bahan makanan, pakaian, perangkat elektronik, hingga furnitur untuk kebutuhan rumah.
Tidak seperti minimarket yang buka hingga 24 jam, hypermarket hanya buka dari pukul 10.00 sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat.
MUHAMMAD SYAIFULLOH
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini