Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Tahun Ini Pemerintah Naikkan Target Belanja Negara Pakai Produk Dalam Negeri Sampai 95 Persen

Tahun ini target penggunaan produk dalam negeri dari belanja barang dan belanja modal ditargetkan sekitar 95 persen

22 Mei 2024 | 17.09 WIB

Image of Tempo
material-symbols:fullscreenPerbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Bandung - Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), Kementerian Perindustrian, Heru Kustanto mengatakan, tahun ini pemerintah menaikkan target belanja pemerintah menggunakan produk dalam negeri sampai 95 persen. “Seperti amanat Bapak Presiden tahun 2024 ini target untuk penggunaan produk dalam negeri dari belanja barang dan belanja modal itu ditargetkan sekitar 95 persen dari anggaran yang ada di setiap Kementerian, Lembaga, BUMN, BUMD, dan juga kegiatan-kegiatan yang mengolah atau memanfaatkan sumber daya alam nasional kita,” kata dia di Bandung, Selasa, 21 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Heru mengklaim, target dinaikkan karena capaian belanja pemerintah dengan menggunakan produk dalam negeri tahun 2023 lalu mencapai target. “Dinaikkan targetnya karena tahun lalu sudah 90 persenan. Tahun ini meningkat sekitar 95 persen. Tentu upaya-upaya ini harus diimbangi dengan kemampuan dalam negeri,” kata dia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Heru mengatakan, ketentuan barang produk dalam negeri untuk pembelian pemerintah dihitung dari minimal 25 persen TKDN ditambah 15 persen Bobot Manfaat Perusahaan. “Jadi kami berupaya agar produk-produk industri kita memiliki TKDN plus Bobot Manfaat Perusahaan minimal di angka 40 persen agar minimal kita menghambat produk-produk impor masuk ke dalam pengadaan barang pemerintah,” kata dia.

Barang impor untuk belanja pemerintah masih diperbolehkan dengan syarat barang tersebut belum ada yang diproduksi di dalam negeri. Jika pun ada, jumlahnya terbatas. “Tentu dengan persetujuan dari tim P3DN setelah kita cek betul memang produk tersebut tidak bisa diproduksi dalam negeri, atau kalau pun ada di dalam negeri jumlahnya belum mencukupi sehingga sisanya harus kita lakukan importasi,” kata Heru.

Heru mengatakan, aturan tersebut untuk memaksa produsen barang membangun lini produksinya di dalam negeri. “Mereka kalau produknya impor, barangnya tidak bisa dibeli oleh pemerintah dan kementerian atau embaga, terpaksa mereka harus membuat pabrik, merelokasikan pabriknya ke Indonesia. Dengan dia diproduksi di Indonesia berarti sudah masuk kategori produk dalam negeri dan nanti akan kita nilai TKDN, kalau nilainya di atas 25 persen, dia bisa tayang di e-katalog,” kata dia.

Heru mengklaim, banyak barang elektronik merek luar negeri yang kini mulai diproduksi di Indonesia untuk memenuhi ketentuan tersebut agar bisa masuk dalam daftar barang yang bisa dibeli lewat anggaran pemerintah. “Dengan program P3DN kita memaksa sebenarnya, paling tidak meningkatkan investasi kemudian tentu dampaknya menyerap lapangan kerja dan juga memperkuat struktur industri kita,” kata dia.

Heru mengatakan, barang yang bisa dibeli dengan anggaran pemerintah salah satunya tercantum dalam Ekatalog yang diterbitkan LKPP. Saat ini sudah 7 juta item barang yang ada dalam lokapasar e-katalog yang bisa dibeli online pemerintah, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD. Barang-barang tersebut tetap dalam pengawasan Satgas LKPP dan Kementerian Perindustrian. “Tentu ada risiko penumpang gelap yang memasukkan produk-produknya ke e-katalog, ada Satgas yang nanti memeriksa,” kata dia.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perindustrian, Ivan Fithriyanto mengatakan, pelaku industri dalam negeri tetap dituntut untuk memproduksi barang yang berkualitas kendati ada keberpihakan pada industri dalam negeri lewat kebijakan TKDN. “Perlakuan atau persyaratan barang itu berlaku sama untuk barang impor maupun produk dalam negeri, itulah yang dituntut pelaku usaha dalam negeri untuk bisa memproduksi barang yang berkualitas juga. Jangan sampai konsumen mendapatkan barang yang gak sesuai dan akhirnya beralih lagi ke produk-produk impor,” kata dia, Selasa, 21 Mei 2024.

Dinas Perdagangan dan Industri Jawa Barat menggelar kick-off Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI) sekaligus bussiness mathcing Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dan Konsumen Cerdas Tahun 2024 di Gedung Sate Bandung. Ada 38 produsen barang memamerkan produknya yang sudah memenuhi persyaratan produk barang yang bisa dibeli menggunakan anggaran pemerintah.

Kepala Dinas Perdagangan dan Industri Jawa Barat Noneng Komara Nengsih mengaku, belanja pemerintah Jawa Barat menggunakan produk dalam negeri terhitung tinggi. “Kita sudah di atas 80 persen, tapi targetnya sekarang 95 persen, jadi harus mengejar target lagi tahun ini,” kata dia, Selasa, 21 Mei 2024.

AHMAD FIKRI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus