Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Tak Ada di Playstore, Dari Mana YI Unduh Aplikasi Fintech Incash?

Dalam penelusuran Tempo, aplikasi fintech Incash itu tidak tersedia dalam Playstore di sistem Android maupun daftar fintech legal OJK.

25 Juli 2019 | 15.36 WIB

Warga asal Solo, YI (paling kanan) mengadu ke LBH Solo Raya lantaran merasa dipermalukan oleh salah satu perusahaan financial technology atau fintech. Foto dirinya disebar ke media sosial dengan diimbuhi tulisan tidak senonoh yang menyatakan bahwa dia  rela digilir untuk membayar utangnya. Tempo/AHMAD RAFIQ
Perbesar
Warga asal Solo, YI (paling kanan) mengadu ke LBH Solo Raya lantaran merasa dipermalukan oleh salah satu perusahaan financial technology atau fintech. Foto dirinya disebar ke media sosial dengan diimbuhi tulisan tidak senonoh yang menyatakan bahwa dia rela digilir untuk membayar utangnya. Tempo/AHMAD RAFIQ

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Solo - Wanita asal Solo, YI merasa sangat dipermalukan oleh perusahaan financial technology atau fintech yang bernama Incash. Sebab, perusahaan tersebut mengirim gambar tidak senonoh ke semua orang yang ada dalam kontak telepon genggamnya sehingga menjadi viral.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Anehnya, dalam penelusuran Tempo, aplikasi fintech Incash itu tidak tersedia dalam Playstore di sistem Android. Nama aplikasi itu juga tidak ditemukan dalam daftar fintech legal yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lalu, dari mana korban YI mengunduh aplikasi tersebut? Tim teknologi informasi dari LBH Solo Raya, I Made Ridho Romadhan memastikan korban memang menginstall aplikasi fintech tersebut di handphone yang dimiliki. "Aplikasi itu memang tidak tersedia di PlayStore," katanya.

Korban memperoleh aplikasi itu melalui tawaran pinjaman online yang disebar melalui pesan pendek. "Dalam SMS itu ada link untuk mengunduh aplikasinya," kata Ridho. Dia yakin fintech ilegal semacam itu memang tidak akan lolos untuk masuk dalam PlayStore.

Alasannya, aplikasi fintech ilegal banyak yang mengandung spyware sehingga membahayakan data-data yang dimiliki oleh penggunanya. "Seperti di Incash ini, dia menyedot data di handphone milik YI," katanya.

Dia berharap masyarakat mulai berpikir ulang jika ingin menginstal aplikasi fintech ilegal di gawai, apalagi untuk melakukan transaksi. Sebab, melacak kantor maupun orang-orang dalam sebuah fintech ilegal tidak mudah. "Kami berharap polisi bisa melacaknya," kata Ridho.

YI sendiri mengaku bahwa dia mengunduh aplikasi itu setelah mendapat penawaran melalui pesan pendek. Tanpa menyadari, dia mengizinkan aplikasi itu mengakses data-data dalam gawainya. "Mereka mengakses kontak yang ada dalam handphone," kata dia.

Perusahaan fintech itu menagih hutangnya dengan mengirim pesan pendek kepada kerabat dan koleganya. Bahkan, mereka mengirimkan foto-foto disertai tulisan tidak senonoh kepada semua orang yang ada dalam daftar kontaknya.

AHMAD RAFIQ

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus