Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Tak Cuma Beri Surat Peringatan, OJK Minta Pinjol AdaKami Investigasi soal Kasus Nasabah Bunuh Diri

OJK sudah menjatuhkan sanksi bagi ke P2P lending AdaKami seiring dugaan kasus nasabah bunuh diri gara-gara penagihan pinjol tak sesuai aturan.

9 Oktober 2023 | 21.41 WIB

Direktur Utama AdaKami Bernardino Vega (kiri) dan Sekjen AFPI Sunu Widyatmoko (kanan) dalam konferensi pers kasus nasabah AdaKami, di Hotel Manhattan, Jakarta pada Jumat, 22 September 2023. (Istimewa)
Perbesar
Direktur Utama AdaKami Bernardino Vega (kiri) dan Sekjen AFPI Sunu Widyatmoko (kanan) dalam konferensi pers kasus nasabah AdaKami, di Hotel Manhattan, Jakarta pada Jumat, 22 September 2023. (Istimewa)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventua, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pihaknya sudah menjatuhkan sanksi bagi penyelenggara peer to peer (P2P) lending AdaKami.

Hal ini seiring dugaan kasus nasabah bunuh diri gara-gara penagihan pinjaman online atau pinjol yang tidak sesuai ketentuan. "OJK telah kenakan sanksi berupa Surat Peringatan kepada AdaKami atas pelanggaran yang berkenaan penagihan yang tidak beretika," kata Agusman dalam konferensi pers virtual pada Senin, 9 Oktober 2023.

Agusman juga mengatakan pihaknya telah memerintahkan AdaKami melakukan investigasi mendalam dan mengindentifikasi informasi soal korban bunuh diri tersebut. Termasuk, mewajibkan AdaKami menyediakan hotline untuk menerima aduan masyarakat soal identitas korban.

Selain itu, kata dia, OJK memerintah Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk menelaah kesesuaian bunga dan biaya administrasi yang dibebankan AdaKami kepada nasabahnya.

"OJK meminta AdaKami melaporkan seluruh hasil investigasi dan tindak lanjut yang dilakukan AdaKami dalam rangka penyelesaian kasus ini," kata Agusman. "OJK akan bertindak tegas jika ditemukan pelanggaran dari hasil pemeriksaan."

Sebelumnya, AdaKami menjadi sorotan usai kisah seorang nasabah diduga AdaKami bunuh diri lantaran memiliki utang Rp 9,4 juta dan harus mengembalikan Rp 19 juta. Kisah tersebut dibagikan akun @rakyatvspin*** di media sosial X atau yang dulu dikenal Twitter.

Merepons kejadian tersebut, Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega Jr mengklaim pihaknya sudah melakukan investigasi. Namun, belum menemukan identitas korban.

"AdaKami masih menunggu informasi, seperti nama korban dan KTP, dari pihak memviralkan berita ini," ujar Dino dalam konferensi pers di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat, 6 Oktober 2023. 

RIRI RAHAYU | AMELIA RAHIMA SARI

Pilihan Editor: Debt Collector Pinjol Datang ke Rumah? Ini Langkah Mengatasinya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus