Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - PT Angkasa Pura I (PT AP I) Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, menyatakan belum merevisi larangan operasional angkutan sewa berbasis aplikasi atau taksi online di bandara tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Communication and Legal Section Head PT Angkasa Pura I Bandara Sultan Hasanuddin Turah Ajiari mengemukakan revisi aturan baru akan dilakukan jika perseroan menjalin kerja sama dengan perusahaan taksi online.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Sampai saat ini belum ada kerja sama dengan perusahaan penyedia angkutan aplikasi mana pun," katanya pada Selasa, 24 April 2018.
Menurut dia, tidak adanya jalinan kerja sama maka pelarangan operasional taksi online di kawasan bandara tetap diberlakukan hingga saat ini.
Di sisi lain, lanjut Turah, revisi aturan memungkinkan dilakukan dengan mengacu pada SK Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor SKEP/100/XI/1985 tentang Peraturan dan Tata Tertib Bandar Udara.
Pada SK, tercantum pada Pasal 106 bahwa kendaraan angkutan darat dapat beroperasi di bandara harus mempunyai izin berupa kontrak atau izin sewa dari pengelola bandara, dalam hal ini PT Angkasa Pura I.
Serangkaian penegasan larangan taksi online sebagai respons atas kabar yang menyebutkan taksi online telah diperbolehkan mengantar dan menjemput penumpang di Bandara Sultan Hasanuddin.
Pada kabar itu disebutkan bahwa Forum Komunikasi mitra pengemudi taksi online telah menjalin kerja sama dengan koperasi lingkup Bandara Sultan Hasanuddin untuk menjamin operasional.