Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Usulan perguruan tinggi bisa mengelola tambang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batubara. Beleid itu menyatakan bahwa wilayah izin usaha pertambangan untuk perguruan tinggi bisa diberikan dengan cara prioritas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam ketentuan itu, ada tiga hal yang menjadi pertimbangan pemberian izin tambang untuk perguruan tinggi. Di antaranya dengan mempertimbangkan luas wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam, mempertimbangkan akreditasi perguruan tinggi, dan mempertimbangkan peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lantas bagaimana tanggapan Kemendiktisaintek dan kampus?
Sekjen Kemendiktisaintek: Positif Saja
Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek Togar M. Simatupang menjelaskan bahwa kajian tersebut akan digunakan untuk menilai apakah dampaknya akan membawa pengaruh positif atau negatif bagi perguruan tinggi. "Ini kan masih wacana ya, jadi dari kami sih mewacanakannya dari pemerintah ya positif saja, tetapi harus dikaji dengan lebih dalam," kata dia saat ditemui di kantor Kemendiktisaintek pada Selasa, 21 Januari 2025.
Togar menjelaskan bahwa dalam mengelola tambang, terdapat sejumlah aspek yang perlu diperhatikan oleh perguruan tinggi, termasuk terkait sumber daya. Ia juga menekankan pentingnya menentukan peran dosen ke depannya, seperti bagaimana mereka akan diberdayakan untuk mengelola tambang ini. "Dosennya mau dikemanakan, apakah nanti akan terjadi model bisnis yang baru dan sebagainya," ucapnya.
UGM: Belum Dibahas
Sekretaris Universitas Gadjah Mada (UGM) Andi Sandi mengatakan mereka belum membahas soal usulan perguruan tinggi sebagai pihak yang bisa mendapatkan izin usaha tambang. "Sampai saat ini UGM belum mengambil kebijakan untuk ikut atau tidak dalam mengelola tambang," katanya saat dihubungi, Selasa, 21 Januari 2025. "Belum ada proses apa pun, sebab kami belum mendapatkan informasi apa pun."
Adapun dosen ekonomi UGM, Fahmy Radhi, mengkritisi keputusan tersebut. Fahmy menjelaskan, berdasarkan UU Pendidikan, perguruan tinggi memiliki tiga fungsi yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian. Sudah pasti, kata dia, pertambangan tidak selaras dengan aturan tersebut. "Tambang di mana pun prosesnya pasti menyebabkan pengrusakan terhadap lingkungan," tutur Fahmy dalam siaran pers, Selasa, 21 Januari 2025.
Rektor UII: Bukan Ranah Universitas
Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Fathul Wahid menolak adanya usulan pemberian izin usaha tambang untuk perguruan tinggi. Menurut dia, usulan yang masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Mineral dan Batubara itu bukan berada di ranah universitas.
Fathul khawatir ketika kampus masuk ke ranah bisnis pertambangan membuat mereka tidak sensitif lagi terhadap pengembangan akademik. Sebab, orientasi mereka berpotensi lebih condong mengembangkan bisnis tersebut.
“Uang itu kadangkala menghipnotis dan kalau itu terjadi, berbahaya,” kata Fathul Wahid saat ditemui di Resto Sabin Seken Living, Ngaglik, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa, 21 Januari 2025.
M. Rizki Yusrial, Novali Panji Nugroho, Dede Leni Mardianti, dan M. Syaifullah berkontribusi dalam penulisan artikel ini.