Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menanggapi alasan tertahannya ribuan kontainer atau peti kemas di pelabuhan yang terkendala karena pertimbangan teknis (Pertek) di Kemenperin yang belum terbit. Regulasi itu berdasarkan aturan di dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023. Sejak regulasi itu mulai berlaku pada Maret lalu, disebut jadi memicu terhambatnya ribuan kontainer di sejumlah pelabuhan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurut Juru bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, proses penerbitan pertimbangan teknis ditetapkan paling lama dalam waktu lima hari kerja setelah permohonan dan dokumen persyaratannya diterima dengan lengkap dan benar. "Permohonan impor, masuk melalui online. Tidak ada biaya. Mengurus semuanya serba digital, tidak ada pertemuan antara pemohon dengan yang memberikan izin," kata Febri di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan pada Senin, 20 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Proses penerbitan Pertek menurutnya ada di Kementerian Perindustrian yang dilakukan secara elektronik melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Sebagai tindak lanjut dari Permendag No. 36 Tahun 2023, Febri menyebut Kemenperin telah menetapkan seluruh peraturan soal tata cara penerbitan pertimbangan teknis terhadap barang-barang yang masuk dalam kategori lartas.
Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, menurut Febri, pada 16 Mei 2024 ada 3.338 kontainer yang mengajukan izin. "Kami sudah menerbitkan 1.175 pertek, permohonan yang ditolak 11 dan yang dikembalikan 1.098 karena dokumennya tidak lengkap," ujarnya.
Dalam kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso menyebut pertek merupakan salah satu persyaratan persetujuan impor komoditas tertentu yang diusulkan oleh Kementerian Perindustrian. Usulan tersebut lantas dicantumkan dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023.
Begitu timbul sejumlah masalah dalam aturan tersebut, pada Jumat, 17 Mei lalu, Kemendag lantas merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2024 sesuai arahan Presiden Joko Widodo. Saat ini, aturan tersebut direvisi lagi menjadi Permendag 8 tahun 2024 dengan memberikan sejumlah relaksasi untuk beberapa komoditas.
Saat ini, setelah Permendag Nomor 8 Tahun 2024 terbit, Febri mengaku belum bisa memastikan apakah aturan pertek akan diterapkan lagi atau tidak. Namun menurut Febri, Kemenperin mendukung dan mengawal arahan presiden untuk menyelesaikan penumpukan kontainer. "Kami akan mengawal pelaksanaan penyelesaian penumpukan ini dengan tetap memperhatikan kepentingan industri."