Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta – PT Jasa Marga (Persero) Tbk resmi menaikkan tarif Jalan Tol Bogor Ring Road (BORR) mulai 30 Januari 2021 pukul 00.00 WIB. Perubahan tarif itu mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 08/KPTS/M/2021 tentang Penyesuaian Tarif Pada Jalan Tol Bogor Ring Road.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Utama PT Marga Sarana Jabar Dedi Krisnariawan Sunoto menjelaskan, tarif baru berlaku untuk segmen Sentul Selatan-Simpang Selatan. “Penyesuaian tarif ini dilakukan bersamaan dengan pengoperasian Seksi III A Jalan Tol BORR (Simpang Yasmin-Simpang Semplak),” ujar Dedi dalam keterangan tertulis seperti dikutip pada Sabtu, 30 Januari 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Perseroan menimbang Seksi IIIA Ruas Simpang Yasmin-Simpang Semplak merupakan konstruksi layang sehingga memerlukan biaya konstruksi yang lebih tinggi, yang nilainya sekitar 4-5 kali lipat dari konstruksi at grade. Karena itu, perlu dilakukan penyesuaian tarif.
Pemberlakuan tarif baru Jalan Tol BORR ini pun memperhitungkan inflasi 2,5 tahun mulai Juni 2018 hingga Des 2020 sebesar 7,32 persen. Seiring dengan naiknya tarif jalan tol, Jasa Marga memastikan telah melakukan peningkatan layanan di seluruh bidang, seperti penambahan jumlah titik layanan bergerak berupa Mobile Reader (MR) sebanyak empat unit, penyediaan area Top Up Center (TUC), penambahan satu Gardu Reversible (gardu layanan dua arah).
Jasa Marga juga melakukan penggantian warna marka bahu. Dari sisi pemeliharaan, perusahaan melakukan Scrapping Filling Overlay (SFO) dan pemeliharaan taman di sepanjang jalan tol.
Perseroan meyakini keberadaan Tol BORR dapat mengurai kepadatan lalu lintas di Kota Bogor, terutama di Jalan Sholeh Iskandar. Jalan Tol BORR atau Lingkar Bogor ini digadang-gadang bisa meningkatkan ekonomi masyarakat setempat.
Berikut ini rincian tarif baru Jalan Tol BORR Segmen Sentul Selatan-Simpang Semplak Seksi 1-2B dan 3A.
- Golongan I: Rp 14 ribu (naik Rp 4.000 dari Rp 10 ribu)
- Golongan II: Rp 21 ribu (naik Rp 6.000 dari Rp 15 ribu)
- Golongan III: Rp 21 ribu (naik Rp 6.000 dari Rp 15 ribu)
- Golongan IV: Rp 28 ribu (naik Rp 8.000 dari Rp 20 ribu)
- Golongan V: Rp 28 ribu (naik Rp 8.000 dari Rp 20 ribu)
FRANCISCA CHRISTY ROSANA