Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Tarif Listrik Naik, Ini Cara Mengajukan Penurunan Daya Listrik

Saat ini ada 37 golongan tarif listrik pelanggan PLN. Dan yang tarif listriknya naik beberapa golongan.

5 Juli 2022 | 07.27 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Per tanggal 1 Juli 2022 kemarin, pemerintah resmi menaikkan tarif listrik beberapa golongan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lewat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN ditetapkan tarif listrik naik untuk golongan tertentu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saat ini ada 37 golongan tarif pelanggan PLN. Kenaikan tarif listrik akan berlaku untuk 5 golongan pelanggan non subsidi, yakni pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2 dan P3).

Untuk pelanggan bisnis dan industri yang juga termasuk pelanggan subsidi tidak mengalami kenaikan tarif listrik. 

Daftar Tarif Listrik 

Update daftar tarif listrik per 1 Juli 2022 dilansir dari laman resmi PLN:
 

  1. Rumah Tangga  

Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh. 

Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh. 

Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh. 

Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh. 

Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh. 

 

  1. Bisnis Besar  

Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh. 

Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh. 

 

  1. Industri Besar  

Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh. 

Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh. 

 

  1. Pemerintah  

Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh. 

Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh. 

Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh. 

 

  1. Layanan Khusus  

Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.

Mau Menurunkan Daya Listrik? 

Jika Anda merasa tarif listrik baru yang berlaku memberatkan, PLN mempersilakan pelanggan untuk melakukan penurunan daya listrik. Pelanggan dapat mengajukan permohonan terlebih dahulu ke Kantor PLN terdekat untuk diproses dan diverifikasi. Berikut dokumen yang perlu disertakan:  

-Nomor ID pelanggan/rekening 

-Detail alamat lengkap 

-Nomor telepon yang bisa dihubungi 

-KTP 

-Surat kuasa bagi pemohon yang mengajukan atas nama orang lain.

Permohonan penurunan daya listrik juga dapat dilakukan melalui aplikasi PLN Mobile. Simak langkah-langkahnya:   

  • Unduh aplikasi PLN Mobile pada gawai 
  • Registrasi akun 
  • Pada menu, pilih opsi "Ubah Daya dan Migrasi" pada aplikasi
  • Pilih/masukan ID Pelanggan/Nomor meter yang ditujukan untuk permohonan perubahan daya 
  • Atur detail lokasi untuk ubah daya listrik, lalu Konfirmasi, Data akan langsung terisi setelah memilih ID Pelanggan/Nomor Meter 
  • Tekan opsi Lanjutkan 
  • Pilih produk layanan yaitu daya yang dibutuhkan, produk layanan prabayar/pascabayar dan keperluan. 
  • Tekan Lanjutkan untuk melanjutkan permohonan ubah daya. 
  • Pilih nominal token yang dibutuhkan lalu tekan lanjutkan. 
  • Lengkapi data diri pemohon untuk mengkonfirmasi permohonan ubah daya. 
  • Tekan Lanjutkan dan akan muncul ringkasan yang berisi data pengajuan, pastikan data yang tercantum sudah benar
  • Kirim permohonan ubah daya untuk mengajukan permohonan. 
  • Tekan Setuju pada syarat dan ketentuan. 
  • Permohonan berhasil dikirim dan akan tampil detil permohonan serta No Register untuk pembayaran di Bank. 
  • Tekan“Lanjutkan Pembayaran” untuk memilih metode pembayaran pada PLN Mobile.


Demikian cara-cara mengajukan penurunan daya listrik di rumah apabila terasa berat pasca PLN menaikkan tarif listrik di golongan tertentu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus