Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Tarif Listrik Naik, PLN: Pindah Daya Silakan, Hak Asasi Pelanggan

PT PLN (Persero) mengizinkan pelanggan untuk mengajukan penurunan daya listrik apabila merasa keberatan dengan kebijakan.

13 Juni 2022 | 13.28 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo bersama sejumlah direksi menggelar konferensi pers Kesiapan dan Keandalan Pasokan Listrik Sambut Idulfitri 1443 H di Kantor Pusat PLN, Jakarta pada Minggu, 1 Mei 2022. TEMPO/Mutia Yuantisya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - PT PLN (Persero) mengizinkan pelanggan untuk mengajukan penurunan daya listrik apabila merasa keberatan dengan kebijakan penyesuaian tarif listrik yang mulai diberlakukan per 1 Juli 2022 mendatang.

"Pindah daya silakan karena ini hak asasi dari masing-masing pelanggan kami," kata Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo dalam konferensi pers di Jakarta, Senin 13 Juni 2022. 
 
Darmawan menyarankan agar pelanggan yang mengajukan penurunan daya dapat menyesuaikan dengan konsumsi listrik harian agar tidak mengalami kendala teknis berupa sekring rumah yang sering turun akibat konsumsi lebih besar ketimbang daya listrik.
 
Ia menyampaikan konsumsi listrik berkorelasi dengan taraf ekonomi dari masing-masing pelanggan, dimana pelanggan mampu punya pendingin udara atau AC dan pelanggan ekonomi mapan memiliki AC di setiap kamar.
 
Pemerintah secara resmi telah mengumumkan penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga di atas 3.500 Volt Ampere (VA) dan pemerintah berdaya 6.600 VA hingga di atas 200 kVA yang  mulai diterapkan per 1 Juli 2022 mendatang.
 
Kebijakan itu berdampak langsung terhadap kenaikan tarif listrik. Saat ini tarif listrik pelanggan rumah tangga golongan 3.500 VA sampai 6.600 VA dan golongan pemerintah 6.600 VA hingga di atas 200 kilovolt ampere (kVA) masih normal.

Namun mulai bulan depan tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga golongan ini akan naik menjadi Rp1.699,53 per kWh atau 17,64 persen. Sedangkan, pelanggan pemerintah dengan daya di atas 200 kVA  yang sebelumnya hanya Rp1.114,74 per kWh akan naik menjadi Rp1.522,88 kWh atau 36,61 persen.
 
Beban Produksi PLN Naik
 

Pemerintah beralasan kebijakan menaikkan tarif listrik pelanggan rumah mewah dan pemerintah lantaran besaran empat indikator ekonomi makro meningkat, terutama harga minyak mentah dunia yang tinggi, sehingga meningkatkan beban produksi listrik yang dihasilkan PLN.

Setiap kenaikan 1 dolar AS dari harga minyak mentah dunia berdampak terhadap biaya pokok produksi listrik secara keseluruhan hingga Rp500 miliar.

Selain itu kebijakan menyesuaikan tarif listrik juga dilakukan agar kompensasi listrik bisa tepat sasaran. Sejak tahun 2017 sampai 2021, pelanggan ekonomi menengah golongan 3.500 VA ke atas telah menikmati kompensasi listrik dengan total angka mencapai Rp4 triliun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemerintah mengklaim kebijakan menaikkan tarif listrik itu hanya akan memberikan dampak inflasi sebesar 0,019 persen dan berpotensi menghemat kompensasi sebanyak Rp3,1 triliun atau 4,7 persen dari total keseluruhan kompensasi yang pemerintah kucurkan kepada PLN.

 
 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus