Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Tarif Tol Bogor Ring Road Naik Mulai Rabu Ini, Berikut Rinciannya

Berikut daftar tarif tol Bogor Ring Road (BORR) yang mulai berlaku pada Rabu pekan ini.

21 April 2025 | 19.38 WIB

Kendaraan melintasi ruas tol Bogor Ring Road menuju Kedung Halang di kawasan Sentul Selatan, Bogor, Rabu (23/09). Jalan tol yang masih dalam tahap uji coba sepanjang 3,8 KM ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan. Foto: TEMPO/ Arie Basuki
Perbesar
Kendaraan melintasi ruas tol Bogor Ring Road menuju Kedung Halang di kawasan Sentul Selatan, Bogor, Rabu (23/09). Jalan tol yang masih dalam tahap uji coba sepanjang 3,8 KM ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan. Foto: TEMPO/ Arie Basuki

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - PT Marga Sarana Jabar (MSJ) resmi mengumumkan kenaikan tarif Jalan Tol Bogor Ring Road (BORR) pada ruas Sentul Selatan–Simpang Semplak yang akan berlaku mulai 23 April 2025 pukul 00.00 WIB. Kebijakan ini didasarkan pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 398/KPTS/M/2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Direktur Utama PT Marga Sarana Jabar Florysco P Siahaan menjelaskan kenaikan tarif ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol. Evaluasi tarif dilakukan setiap dua tahun sekali dengan mempertimbangkan tingkat inflasi serta pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Penyesuaian tarif kali ini mengacu pada inflasi periode 1 Januari 2023 hingga 31 Desember 2024 sebesar 5,05 persen," kata Florysco melalui keterangan tertulis, Senin, 21 April 2025.

Dia menambahkan penyesuaian tarif ini diperlukan untuk menjaga iklim investasi di sektor jalan tol tetap kondusif, mempertahankan kepercayaan investor, serta memastikan layanan jalan tol tetap memenuhi standar yang telah ditetapkan.

Berikut rincian tarif baru yang akan diberlakukan:

Ruas Sentul Selatan – Simpang Semplak

- Golongan I: dari Rp 15.000 menjadi Rp 16.000
- Golongan II: dari Rp 22.500 menjadi Rp 24.000
- Golongan III: dari Rp 22.500 menjadi Rp 24.000
- Golongan IV: dari Rp 30.000 menjadi Rp 31.500
- Golongan V: dari Rp 30.000 menjadi Rp 31.500

Ruas Cibadak – Simpang Semplak

- Golongan I: tetap Rp 5.500
- Golongan II: dari Rp 8.000 menjadi Rp 8.500
- Golongan III: dari Rp 8.000 menjadi Rp 8.500
- Golongan IV: dari Rp 11.000 menjadi Rp 11.500
- Golongan V: dari Rp 11.000 menjadi Rp 11.500

 

Nandito Putra

Lulus dari jurusan Hukum Tata Negara UIN Imam Bonjol Padang pada 2022. Bergabung dengan Tempo sejak pertengahan 2024. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal. Anggota Aliansi Jurnalis Independen.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus