Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Berita Tempo Plus

UU Minerba Berisiko Merusak Tata Kelola Tambang

UU Minerba baru membuat berbagai kalangan khawatir. Tata kelola tambang diproyeksikan makin buruk.

20 Februari 2025 | 09.00 WIB

UU Minerba yang Merusak Tata Kelola
Perbesar
UU Minerba yang Merusak Tata Kelola

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Ringkasan Berita

  • Pengesahan UU Minerba dinilai berisiko memperkeruh tata kelola pertambangan.

  • Pemerintah bisa memberikan lahan secara prioritas untuk badan usaha swasta dengan tujuan penghiliran atau industrialisasi tanpa harus ikut lelang.

  • Obral izin bakal memicu kegiatan tambang makin eksploitatif dan bisa membuat kerusakan lingkungan kian masif.

ALIH-alih optimistis, sejumlah pihak khawatir melihat perubahan keempat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atau UU Minerba. Ketentuan anyar dalam aturan yang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah dalam waktu singkat ini berisiko memperkeruh tata kelola pertambangan.

Pada Selasa, 18 Februari 2025, DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atau revisi UU Minerba menjadi UU Minerba dalam rapat paripurna. UU Minerba yang baru salah satunya mengatur pemberian izin usaha pertambangan secara prioritas. Hak ini antara lain diberikan kepada organisasi masyarakat keagamaan, koperasi, hingga usaha kecil dan menengah. 

Selain itu, pemerintah bisa memberikan lahan secara prioritas untuk badan usaha swasta dengan tujuan penghiliran atau industrialisasi. Artinya, mereka bisa menguasai konsesi tambang tanpa harus ikut lelang. 

Sebelum revisi, badan usaha yang tertarik mengantongi izin pengelolaan wilayah tambang wajib mengikuti lelang. Prioritas hanya diberikan kepada badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan Bisman Bachtiar melihat pengaturan ini menjadi alasan untuk bagi-bagi konsesi tambang. "Karena intinya siapa pun yang dikehendaki oleh pemerintah bisa mendapat prioritas," katanya kepada Tempo, Rabu, 19 Februari 2025. Ia mencontohkan risiko politik ijon atau sistem transaksional antara pemerintah dan donatur dengan mengobral izin tambang. Lelang merupakan salah satu cara untuk mencegah konflik kepentingan.

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) pernah memotret fenomena politik ijon dengan cara obral izin tambang ini. Lembaga swadaya masyarakat tersebut menemukan sebanyak 82,4 persen dari total 8.710 izin usaha pertambangan (IUP) yang ada pada 2018 diterbitkan di 171 lokasi pemilihan kepala daerah. Di Jawa Tengah dan Jawa Barat saja, terdapat 170 izin tambang baru yang terbit sepanjang 2017-2018. 

Di sisi lain, obral izin bakal memicu kegiatan tambang makin eksploitatif. Bisman khawatir kerusakan lingkungan akan menjadi makin masif. 

Risiko terhadap kerusakan lingkungan yang lebih parah sulit terhindarkan. Menurut National Coordinator Publish What You Pay Aryanto Nugroho, kebijakan pemerintah memberikan izin prioritas berpotensi melahirkan makin banyak izin pertambangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Sementara itu, pengawasan pemerintah lemah dalam hal kewajiban lingkungan pengusaha tambang, dari urusan analisis dampak lingkungan hingga kewajiban reklamasi lahan. Salah satu kendalanya adalah jumlah inspektur tambang yang minim. Aryanto pesimistis pemerintah bisa meningkatkan pengawasan, terlebih di tengah pemangkasan anggaran belanja negara.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyerahkan surat pandangan pemerintah kepada pimpinan sidang Wakil Ketua DPR Adies Kadir dalam sidang paripurna pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, di gedung DPR, Jakarta, 18 Februari 2025. Tempo/Amston Probel

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Tanpa pembinaan, pengawasan, dan penegakan hukum yang lebih ketat, Aryanto khawatir persoalan 10 tahun lalu terulang. Saat itu 90 persen pemegang izin tambang tidak membayar dana reklamasi. "Makanya perizinannya diperketat dengan mekanisme lelang," ucapnya.

Selain itu, izin yang bertambah banyak bakal meningkatkan jumlah produksi mineral dan batu bara. Pasokan yang berlimpah juga bisa mempengaruhi harga komoditas global. Kondisi ini juga bertolak belakang dengan komitmen pemerintah untuk mulai beralih ke energi terbarukan. 

Aryanto juga menyoroti keputusan pemerintah memberikan izin prioritas untuk badan usaha yang menggandeng pendidikan tinggi. Sebagian keuntungan dari perusahaan tersebut harus disalurkan ke kampus. "Yang saya takutkan, perguruan tinggi jadi berfokus antre bikin perjanjian dengan badan usaha dan minta untung."

Dengan risiko-risiko tersebut, Juru Kampanye Jatam Alfarhat Kasman menyatakan UU Minerba yang baru ini justru membuat pengelolaan pertambangan mundur. Dia menegaskan, tak ada kegiatan tambang yang berkelanjutan.

Bahkan perusahaan dengan pengalaman menambang bertahun-tahun dan modal yang besar belum tentu bisa menghindari kerusakan lingkungan akibat tambang ataupun konflik ruang dengan masyarakat. "Apalagi ini dikelola ormas keagamaan atau UKM yang kita tahu mereka tidak punya modal dan teknologi yang mumpuni," tuturnya. 

Dari sisi lingkungan, Alfarhat mengingatkan dampak pertambangan yang hingga saat ini masih menjadi momok. Catatan Jatam menunjukkan terdapat sekitar 80 ribu lubang bekas galian tambang di Indonesia yang masih menganga karena ditinggal pengusaha yang tak mengembalikan lagi lahan yang sudah mereka gali.

Sejak 2011, ada sekitar 170 anak meninggal akibat tenggelam di lubang tersebut. "Dan itu sama sekali tidak dipersoalkan." Dia khawatir angkanya bakal bertambah dengan ketentuan baru dalam UU Minerba ini.

Lini Masa UU Minerba

Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah sepakat menetapkan perubahan keempat Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atau UU Minerba. Pembahasan ekspres revisi ini antara lain untuk mewadahi rekomendasi Mahkamah Konstitusi serta melegalkan pemberian izin tambang untuk organisasi masyarakat keagamaan tanpa lelang.

Kronologi Revisi UU Minerba

  • 2015. Pemerintah mengusulkan revisi UU Minerba.
  • 2019. Revisi UU Minerba masuk program legislasi nasional prioritas.
  • 30 Maret 2020. Panitia kerja revisi UU Minerba mulai menggelar rapat.
  • 12 Mei 2020. DPR mengesahkan revisi UU Minerba.
  • Agustus 2020. Sejumlah kalangan menggugat UU Minerba ke Mahkamah Konstitusi.
  • 9 September 2021. Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba terbit.
  • Januari 2022. Presiden Joko Widodo menata izin usaha pertambangan dan mencabut 2.078 izin.
  • 29 September 2022. MK mengabulkan sebagian gugatan terhadap UU Minerba.
  • 30 Mei 2024. Jokowi mengizinkan organisasi masyarakat mendapat izin usaha pertambangan dengan mengubah Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.
  • 14 Januari 2025. Badan Legislasi DPR membahas revisi UU Minerba di tengah masa reses. 
  • 20 Januari 2025. Baleg menggelar rapat pleno dan membentuk panitia kerja untuk merevisi UU Minerba.
  • 22 Januari 2025. Rapat pleno mengundang sejumlah pihak terkait, seperti pengurus Nahdlatul Ulama, PP Muhammadiyah, Asosiasi Penambang Nikel, Asosiasi Pemasok Energi dan Batubara Indonesia, serta Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia. 
  • 23 Januari 2025. Rapat paripurna DPR menyetujui revisi UU Minerba menjadi usulan Dewan. Pembahasan dilanjutkan dengan mengundang sejumlah ahli, seperti Wahana Lingkungan Hidup Indonesia serta Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan Institut Teknologi Bandung.
  • 12 Februari 2025. Badan Legislasi DPR membentuk panitia kerja RUU Minerba dan memulai pembahasan daftar inventarisasi masalah atau DIM.
  • 15 Februari 2025. Pembahasan DIM selesai. Baleg membentuk tim perumus dan tim sinkronisasi.

 
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyatakan kebijakan pemberian izin tambang secara prioritas justru untuk memberikan kesempatan buat masyarakat ikut mengelola sumber daya alam. "Supaya orang Jakarta dan orang daerah maju bersama-sama, supaya kuat, supaya Gini ratio kita tidak terlalu melebar, terlalu banyak. Kita membutuhkan pengusaha-pengusaha baru yang kuat," ujarnya. 

Bahlil menambahkan, UU Minerba juga mengakomodasi upaya perbaikan tata kelola tambang. Salah satunya dengan menarik semua wilayah izin usaha pertambangan yang masih tumpang-tindih dan bersengketa di pengadilan kembali ke negara. Soal prioritas untuk penghiliran pertambangan, dia berjanji pemberian izin bakal diberikan berdasarkan pengkajian mendalam. 

Poin-poin Perubahan UU Minerba

  • Tambang Prioritas untuk Ormas dan UKM. Pemerintah memberikan wilayah izin usaha pertambangan mineral dan batu bara kepada badan usaha kecil dan menengah serta badan usaha milik organisasi masyarakat keagamaan tanpa lelang.
  • Tambang untuk Perguruan Tinggi. Penugasan khusus untuk mengelola tambang kepada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha swasta yang keuntungannya sebagian disalurkan kepada perguruan tinggi.
  • Prioritas atas Nama Penghiliran. Pemerintah memberikan wilayah izin usaha pertambangan dan izin usaha pertambangan khusus dengan cara prioritas kepada badan usaha milik negara atau badan usaha swasta guna meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.
  • Kebijakan Domestic Market Obligation. Pemerintah memprioritaskan penyaluran batu bara untuk kebutuhan dalam negeri sebelum diekspor.
  • Pengembalian Lahan Sengketa ke Negara. Wilayah pertambangan yang tumpang-tindih sebagian atau seluruhnya akan dikembalikan ke negara.
  • Keterlibatan Masyarakat Adat. Peningkatan komitmen pengembangan dan pemberdayaan masyarakat serta penegasan pelindungan terkait dengan hak masyarakat dan/atau masyarakat adat. 

Adapun Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi Tri Winarno memastikan bakal menyiapkan aturan ketentuan pemberian izin tambang secara prioritas yang sesuai dengan tata kelola tambang yang baik. Pemerintah punya waktu enam bulan sejak UU Minerba disahkan untuk menyusun ketentuan tersebut. Setidaknya ada tiga aspek yang harus dipenuhi badan usaha. "Harus tetap memenuhi aspek teknis (administrasi), ekonomi, dan lingkungan. Itu wajib,” katanya. 

Pemerintah juga memastikan tak sembarang mengobral izin. Dalam konteks tambang untuk UKM, misalnya, pemerintah berencana membatasi pemberiannya hanya kepada UKM yang beroperasi di daerah tambang.

Sebelum pengesahan UU Minerba, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Ahmad Doli Kurnia membacakan laporan hasil diskusi RUU Minerba kepada pimpinan DPR. Doli menyampaikan sembilan poin hasil pembahasan RUU Minerba. Beberapa di antaranya tentang pelindungan bagi masyarakat dan daerah seusai kegiatan pertambangan, pemberian prioritas penambangan bagi kelompok-kelompok tertentu, serta pelaksanaan audit lingkungan.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Vindry Florentin

Vindry Florentin

Lulus dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Padjadjaran tahun 2015 dan bergabung dengan Tempo di tahun yang sama. Kini meliput isu seputar ekonomi dan bisnis. Salah satu host siniar Jelasin Dong! di YouTube Tempodotco

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus