Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Pengesahan UU Minerba dinilai berisiko memperkeruh tata kelola pertambangan.
Pemerintah bisa memberikan lahan secara prioritas untuk badan usaha swasta dengan tujuan penghiliran atau industrialisasi tanpa harus ikut lelang.
Obral izin bakal memicu kegiatan tambang makin eksploitatif dan bisa membuat kerusakan lingkungan kian masif.
ALIH-alih optimistis, sejumlah pihak khawatir melihat perubahan keempat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atau UU Minerba. Ketentuan anyar dalam aturan yang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah dalam waktu singkat ini berisiko memperkeruh tata kelola pertambangan.
Pada Selasa, 18 Februari 2025, DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atau revisi UU Minerba menjadi UU Minerba dalam rapat paripurna. UU Minerba yang baru salah satunya mengatur pemberian izin usaha pertambangan secara prioritas. Hak ini antara lain diberikan kepada organisasi masyarakat keagamaan, koperasi, hingga usaha kecil dan menengah.
Selain itu, pemerintah bisa memberikan lahan secara prioritas untuk badan usaha swasta dengan tujuan penghiliran atau industrialisasi. Artinya, mereka bisa menguasai konsesi tambang tanpa harus ikut lelang.
Sebelum revisi, badan usaha yang tertarik mengantongi izin pengelolaan wilayah tambang wajib mengikuti lelang. Prioritas hanya diberikan kepada badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan Bisman Bachtiar melihat pengaturan ini menjadi alasan untuk bagi-bagi konsesi tambang. "Karena intinya siapa pun yang dikehendaki oleh pemerintah bisa mendapat prioritas," katanya kepada Tempo, Rabu, 19 Februari 2025. Ia mencontohkan risiko politik ijon atau sistem transaksional antara pemerintah dan donatur dengan mengobral izin tambang. Lelang merupakan salah satu cara untuk mencegah konflik kepentingan.
Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) pernah memotret fenomena politik ijon dengan cara obral izin tambang ini. Lembaga swadaya masyarakat tersebut menemukan sebanyak 82,4 persen dari total 8.710 izin usaha pertambangan (IUP) yang ada pada 2018 diterbitkan di 171 lokasi pemilihan kepala daerah. Di Jawa Tengah dan Jawa Barat saja, terdapat 170 izin tambang baru yang terbit sepanjang 2017-2018.
Di sisi lain, obral izin bakal memicu kegiatan tambang makin eksploitatif. Bisman khawatir kerusakan lingkungan akan menjadi makin masif.
Risiko terhadap kerusakan lingkungan yang lebih parah sulit terhindarkan. Menurut National Coordinator Publish What You Pay Aryanto Nugroho, kebijakan pemerintah memberikan izin prioritas berpotensi melahirkan makin banyak izin pertambangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sementara itu, pengawasan pemerintah lemah dalam hal kewajiban lingkungan pengusaha tambang, dari urusan analisis dampak lingkungan hingga kewajiban reklamasi lahan. Salah satu kendalanya adalah jumlah inspektur tambang yang minim. Aryanto pesimistis pemerintah bisa meningkatkan pengawasan, terlebih di tengah pemangkasan anggaran belanja negara.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyerahkan surat pandangan pemerintah kepada pimpinan sidang Wakil Ketua DPR Adies Kadir dalam sidang paripurna pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, di gedung DPR, Jakarta, 18 Februari 2025. Tempo/Amston Probel
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tanpa pembinaan, pengawasan, dan penegakan hukum yang lebih ketat, Aryanto khawatir persoalan 10 tahun lalu terulang. Saat itu 90 persen pemegang izin tambang tidak membayar dana reklamasi. "Makanya perizinannya diperketat dengan mekanisme lelang," ucapnya.
Selain itu, izin yang bertambah banyak bakal meningkatkan jumlah produksi mineral dan batu bara. Pasokan yang berlimpah juga bisa mempengaruhi harga komoditas global. Kondisi ini juga bertolak belakang dengan komitmen pemerintah untuk mulai beralih ke energi terbarukan.
Aryanto juga menyoroti keputusan pemerintah memberikan izin prioritas untuk badan usaha yang menggandeng pendidikan tinggi. Sebagian keuntungan dari perusahaan tersebut harus disalurkan ke kampus. "Yang saya takutkan, perguruan tinggi jadi berfokus antre bikin perjanjian dengan badan usaha dan minta untung."
Dengan risiko-risiko tersebut, Juru Kampanye Jatam Alfarhat Kasman menyatakan UU Minerba yang baru ini justru membuat pengelolaan pertambangan mundur. Dia menegaskan, tak ada kegiatan tambang yang berkelanjutan.
Bahkan perusahaan dengan pengalaman menambang bertahun-tahun dan modal yang besar belum tentu bisa menghindari kerusakan lingkungan akibat tambang ataupun konflik ruang dengan masyarakat. "Apalagi ini dikelola ormas keagamaan atau UKM yang kita tahu mereka tidak punya modal dan teknologi yang mumpuni," tuturnya.
Dari sisi lingkungan, Alfarhat mengingatkan dampak pertambangan yang hingga saat ini masih menjadi momok. Catatan Jatam menunjukkan terdapat sekitar 80 ribu lubang bekas galian tambang di Indonesia yang masih menganga karena ditinggal pengusaha yang tak mengembalikan lagi lahan yang sudah mereka gali.
Sejak 2011, ada sekitar 170 anak meninggal akibat tenggelam di lubang tersebut. "Dan itu sama sekali tidak dipersoalkan." Dia khawatir angkanya bakal bertambah dengan ketentuan baru dalam UU Minerba ini.
Lini Masa UU MinerbaDewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah sepakat menetapkan perubahan keempat Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atau UU Minerba. Pembahasan ekspres revisi ini antara lain untuk mewadahi rekomendasi Mahkamah Konstitusi serta melegalkan pemberian izin tambang untuk organisasi masyarakat keagamaan tanpa lelang.
|
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyatakan kebijakan pemberian izin tambang secara prioritas justru untuk memberikan kesempatan buat masyarakat ikut mengelola sumber daya alam. "Supaya orang Jakarta dan orang daerah maju bersama-sama, supaya kuat, supaya Gini ratio kita tidak terlalu melebar, terlalu banyak. Kita membutuhkan pengusaha-pengusaha baru yang kuat," ujarnya.
Bahlil menambahkan, UU Minerba juga mengakomodasi upaya perbaikan tata kelola tambang. Salah satunya dengan menarik semua wilayah izin usaha pertambangan yang masih tumpang-tindih dan bersengketa di pengadilan kembali ke negara. Soal prioritas untuk penghiliran pertambangan, dia berjanji pemberian izin bakal diberikan berdasarkan pengkajian mendalam.
Poin-poin Perubahan UU Minerba
|
Adapun Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi Tri Winarno memastikan bakal menyiapkan aturan ketentuan pemberian izin tambang secara prioritas yang sesuai dengan tata kelola tambang yang baik. Pemerintah punya waktu enam bulan sejak UU Minerba disahkan untuk menyusun ketentuan tersebut. Setidaknya ada tiga aspek yang harus dipenuhi badan usaha. "Harus tetap memenuhi aspek teknis (administrasi), ekonomi, dan lingkungan. Itu wajib,” katanya.
Pemerintah juga memastikan tak sembarang mengobral izin. Dalam konteks tambang untuk UKM, misalnya, pemerintah berencana membatasi pemberiannya hanya kepada UKM yang beroperasi di daerah tambang.
Sebelum pengesahan UU Minerba, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Ahmad Doli Kurnia membacakan laporan hasil diskusi RUU Minerba kepada pimpinan DPR. Doli menyampaikan sembilan poin hasil pembahasan RUU Minerba. Beberapa di antaranya tentang pelindungan bagi masyarakat dan daerah seusai kegiatan pertambangan, pemberian prioritas penambangan bagi kelompok-kelompok tertentu, serta pelaksanaan audit lingkungan. ●
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo