Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Teluk Benoa Kawasan Konservasi Maritim, KKP: Tak Boleh Reklamasi

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti memastikan bahwa reklamasi tidak boleh dilakukan di dalam wilayah Teluk Benoa

12 Oktober 2019 | 13.35 WIB

Ribuan orang berdemonstrasi menolak reklamasi Teluk Benoa mengelilingi lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar, 13 Januari 2018. TEMPO/BRAM SETIAWAN
Perbesar
Ribuan orang berdemonstrasi menolak reklamasi Teluk Benoa mengelilingi lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar, 13 Januari 2018. TEMPO/BRAM SETIAWAN

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Brahmantya Satyamurti memastikan bahwa reklamasi tidak boleh dilakukan di dalam wilayah Teluk Benoa yang telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi maritim yang seluas 1.243,41 hektare.

"Tidak diperbolehkan. Reklamasi Teluk Benoa sampai saat ini memang belum dilakukan, izin lokasinya saja yang keluar," ujar Brahmantya di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Sabtu, 12 Oktober 2019.

Melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 46 tahun 2019, perairan Teluk Benoa memang telah ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi Maritim di Perairan Provinsi Bali. Beleid tersebut menyebutkan bahwa Kawasan Konservasi Maritim Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali dikelola sebagai Daerah Perlindungan Budaya Maritim.

"Itu diharapkan bisa dikelola oleh Pemerintah Daerah Bali untuk melakukan kegiatan agama, kegiatan budaya, dan lainnya, di situ kan titik-titik sucinya banyak," ujar Brahmantya.

Berdasarkan beleid yang sama kawasan tersebut meliputi zona inti sebanyak 15 titik koordinat masing-masing dengan radius kurang lebih 50 sentimeter , Sikut Bali atau telung tampak ngandang, dan zona pemanfaatan terbatas. Ketika itu sudah ditetapkan, ia mengatakan hal-hal yang tidak masuk didalam peruntukan kawasan konservasi tidak bisa dilakukan.

Menurut Brahmantya, soal adanya Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014 tentang Rencana tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan itu mencakup keseluruhan wilayah termasuk darat dan laut.

"Di Perpres itu kami punya mandat Undang-undang 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil, daratnya akan diselesaikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang, perairannya akan diselesaikan oleh Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional," kata Brahmantya.

Adapun RZKSN itu akan didasari oleh apa saja yang sudah ditetapkan di sana, termasuk KKM. Brahmantya  mengatakan Kepmen itu bakal mendasari Peraturan Presiden soal KSN. "Jadi kan itu sudah ditetapkan, kawasan konservasi perairan nasional, kawasan konservasi maritim itu mandat tertingginya di kepmen. Jadi ketika nanti ada penataan ruang di atasnya, apakah itu KSN atau RZ BP3, itu harus masuk."

Brahmantya mengatakan terbitnya Keputusan Menteri itu didasari permintaan Masyarakat Bali dan disertai dengan diskusi publik yang panjang dengan mengundang pemangku kepentingan dari berbagai kalangan. Karena itu, ia menekankan bahwa tidak boleh ada reklamasi di wilayah tersebut. "Kalau di luar itu, misalnya yang Pelindo III itu kan di wilayah pelabuhan, yang mengatur Kementerian Perhubungan."

 

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus