Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Terima 28 Aduan Kecurangan Perusahaan Pialang, Ombudsman Sebut Bappebti Kurang Awasi Investasi Alternatif

Ombudsman telah menerbitkan LAHP agar Bappebti memberikan sanksi administratif kepada pialang curang.

6 Oktober 2023 | 21.49 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika melakukan konferensi pers temuan Ombudsman mengenai 'Maladministrasi Bappebti dalam Penyelesaian Kerugian Masyarakat Akibat Kecurangan Perusahaan Pialang dan Pedagang dalam Perdagangan Berjangka Komoditi' di Gedung Ombudsman RI pada Jumat, 6 Oktober 2023. TEMPO/Yohanes Maharso Joharsoyo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman RI dalam kurun waktu 2022-2023 telah menerima 28 aduan mengenai dugaan kecurangan perusahaan pialang dan pedagang dalam perdagangan berjangka komoditi. Ombudsman menduga kecurangan terjadi karena kurangnya pengawasan dan tindakan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami menerima aduan terkait Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) total aduannya ada 28 kasus, 6 dalam proses penyelesaian," kata Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, pada Jumat, 6 Oktober 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yeka mengatakan kecurangan terjadi pada perdagangan berjangka yang menjadi salah satu bagian dalam Sistem Perdagangan Alternatif (SPA). "Iya, SPA semua, kerugiannya hampir 100 miliar. Itu yang lapor ya. Belum tahu kalau yg lain," tutur dia.

Sebagai informasi, SPA adalah sistem perdagangan yang berkaitan dengan jual beli Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah, yang dilakukan di luar Bursa Berjangka, secara bilateral dengan penarikan margin yang didaftarkan di Lembaga Kliring Berjangka.

Ia memberikan contoh salah satu pengaduan nasabah PT. Monex Investindo Futures atas nama Sugiarto Hadi asal Lampung. Ia mengalami kerugian hingga Rp 34 miliar karena kasus SPA.

Ia mengatakan Sugiarto mengalami kerugian setelah pada 2014 melakukan investasi SPA di pedagang berjangka dengan sistem elektronik yang bernama Metatrader. "Metatrader adalah sistem elektronik yg digunakan untuk transaksi SPA," ujar dia.

Hampir sebagian besar transaksi yang dilakukan pelapor dicurangi oleh lawan mainnya pedagang atau trader. "Transaksi itu di gadget, seperti muncul jam pasir, kemudian nge-freeze sehingga order pelapor itu tidak direspons sama sekali," kata Yeka.

Kejadian yang janggal itu merupakan modus delay dan reject yang dilakukan di belakang layar tanpa sepengetahuan nasabah. "Seharusnya kalau sistem elektronik metatrader tidak dapat dilakukan otomatis, kecuali manusia lakukan manual," ucap dia.

Hal tersebut mengakibatkan transaksi nasabah kacau. "Akibatnya, pelapor alami kesulitan untuk masuk ke pasar. Termasuk menutup posisi agar keluar dari pasar atau exit position," kata Yeka.

Yeka mengungkap, dalam jangka waktu 16 hari transaksi, pelapor alami kekalahan atau kerugian sebesar seluruh dana margin yang diserahkan ke pialang yaitu sebesar Rp 34 miliar.

Pada 2015, pelapor menyampaikan laporan pengaduan kepada Bappebti. Hasil pemeriksaan Bappebti menyatakan ada perbuatan split, delay dan reject terhadap transaksi pelapor. Yeka mengatakan Bappebti tidak memberikan sanksi kepada kedua pedagang dan pialang tersebut. 

Kemudian pada April 2016, pelapor mengadu ke Ombudsman. Setelah melalui proses pemeriksaan dan klarifikasi, Ombudsman pada Februari 2018 telah menerbitkan LAHP yang pada intinya agar Bappebti memberikan sanksi administratif kepada PT MIF dan PT SAM.

Namun hingga kini, LAHP Ombudsman tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Bappebti. Bappebti hanya menyampaikan Surat Peringatan kepada dua perusahaan yang dimaksud.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus