Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu perusahaan penyedia layanan teknologi finansial (fintech), AdaKami, masih menjadi sorotan usai laporan proses penagihan utang yang diduga memakan korban. Hingga hari ini, Kamis, 28 September 2023, AdaKami belum menemukan identitas korban bunuh diri yang menjadi viral.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sebagai bentuk tindak lanjut pemanggilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan investigasi, AdaKami telah menerima 36 pengaduan nasabah terkait proses penagihan yang berhubungan dengan pemesanan fiktif terhadap beberapa jasa layanan masyarakat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ke-36 pengaduan nasabah ini diperoleh melalui data layanan konsumen AdaKami, terkait proses penagihan yang berhubungan dengan pemesanan ojek online, pemadam kebakaran, ambulan, dan jasa sedot WC.
Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega Jr., mengatakan hasil investigasi AdaKami menunjukkan adanya beberapa agen penagihan yang terindikasi melakukan pelanggaran standard operating procedure (SOP). Saat ini, kata Bernardino, sedang dilakukan investigasi mendalam kepada agen-agen yang dimaksud.
“Sebagai bagian dari investigasi internal, kami menghubungi nasabah atau pelapor untuk melampirkan bukti lebih lanjut terkait proses penagihan yang mereka alami,” kata Bernardino dalam keterangan resmi, Kamis, 28 September 2023.
Selanjutnya: Dari temuan tersebut, manajemen AdaKami....
Dari temuan tersebut, manajemen AdaKami akan mengambil tindakan tegas berupa pemberian sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap agen penagihan yang dimaksud, disertai dengan memastikan agen-agen yang dimaksud masuk ke dalam daftar hitam atau black list profesi penagihan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Apabila terbukti terdapat unsur pelanggaran hukum, oknum tersebut akan segera ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sebagai bentuk mitigasi pelanggaran, AdaKami telah menekankan secara tegas kepada seluruh pihak terkait untuk tunduk dan patuh pada SOP yang berlaku dan seluruh bentuk pelanggaran akan ditindak secara tegas.
Namun, terkait identitas korban yang viral, Bernardino mengatakan AdaKami belum mendapatkan laporan dari publik maupun pemilik akun media sosial yang menjadi sumber berita viral. “Kami belum memperoleh identitas lengkap korban sehingga belum dapat memastikan kebenaran apakah korban merupakan nasabah AdaKami,” ujarnya.
Dalam upaya menangangi kejadian ini, Bernardino mengatakan Adakami masih terus melanjutkan koordinasi dengan pihak kepolisian. Sementara itu, Sekjen AFPI Sunu Widyatmoko mengatakan AFPI terus mendampingi proses investigasi terkait berita viral korban bunuh diri akibat teror debt collector.
Pilihan Editor: Bahlil: TikTok Boleh Lakukan E-commerce, tapi...