Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Terkini Bisnis: Jokowi Jajal Sirkuit Mandalika dan Susi Pudjiastuti Sindir Puan

Berita terkini bisnis sepanjang pagi ini dimulai dari Jokowi akan menjajal lintasan Sirkuit Mandalika hingga Susi Pudjiastuti sindir Puan Maharani.

12 November 2021 | 12.01 WIB

Presiden Joko Widodo meninjau KEK Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, 17 Mei 2019. Foto: Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden
Perbesar
Presiden Joko Widodo meninjau KEK Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, 17 Mei 2019. Foto: Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Berita terkini ekonomi dan bisnis sepanjang Jumat pagi, 12 November 2021, dimulai dari Presiden Jokowi akan menjajal lintasan Sirkuit Mandalika dengan motor hingga Susi Pudjiastuti menyindir Ketua DPR Puan Maharani.

Adapula CEO Indodax Oscar Darmawan menanggapi fatwa haram MUI soal aset kripto dan rekomendasi MUI setelah haramkan pinjaman online yang riba.

Berikut empat berita terkini ekonomi dan bisnis sepanjang pagi ini:

1. Resmikan Sirkuit Mandalika Hari Ini, Jokowi Bakal Jajal Lintasan dengan Motor

Presiden Joko Wododo atau Jokowi akan meresmikan Sirkuit Mandalika di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada hari ini, Jumat, 12 November 2021.

"Iya besok [hari ini] kita akan meresmikan Sirkuit Mandalika dan setelah itu event yang ada di sana bisa berjalan, baik Superbike maupun Moto GP," kata Jokowi kepada awak media usai menghadiri HUT ke-10 Partai NasDem di Kampus ABN Partai NasDem di Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis.

Selain melakukan peresmian, Presiden dikabarkan akan menjajal langsung sirkuit tersebut dengan menggunakan motor yang telah dimodifikasi. Hal itu diketahui dari unggahan video Gubernur NTB Zulkifliemansyah melalui akun media sosialnya.

Dari video tersebut tampak motor berwarna hijau dan putih yang di bodi sampingnya terdapat tulisan RI 1. "Pak Jokowi pun tak sabar lagi utk menjajal sirkuit Mandalika besok sore," ujar Zulkifliemansyah.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memperkirakan gelaran balapan di sirkuit internasional Mandalika akan memunculkan efek berganda atau multiplier effect bagi perekonomian hingga Rp 500 miliar setiap tahunnya, atau setiap penyelenggaraan balap. Menurutnya, gelaran balapan skala internasional akan mendatangkan banyak wisatawan lokal maupun mancanegara, sehingga menarik devisa untuk negara.

Airlangga menilai gelaran balapan setiap tahunnya akan berdampak positif bagi perekonomian Nusa Tenggara Barat (NTB). “Di saat yang bersamaan juga menggeliatkan kembali aktivitas perekonomian masyarakat Lombok, karena potensi ekonomi [multiplier effect] diperkirakan mencapai Rp500 miliar per tahun [setiap gelaran balap],” ujar Airlangga.

Adapun, ajang internasional yang terdekat akan diselenggarakan adalah event World Superbike (WSBK) 2021 pada 19-21 November 2021 di Sirkuit Mandalika. Penjualan tiket untuk menonton WSBK mulai dibuka pada platform website Xplorindonesia (Xplorin.id), dan dapat diakses secara offline di Lombok Epicentrum Mall (LEM) serta Bandara Zainuddin Abdul Madjid Lombok. 

Baca berita selengkapnya di sini.

2. MUI Haramkan Kripto Sebagai Mata Uang, Ini Tanggapan Indodax

Chief Executive Officer (CEO) Indodax Oscar Darmawan mengatakan di Indonesia aset kripto memang bukan dijadikan sebagai mata uang, sebagaimana yang diharamkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), melainkan sebagai komoditi.

"Di Indonesia, aset kripto memang bukan untuk mata uang sebagaimana peraturan Bank Indonesia ini juga, sama seperti hasil musyawarah MUI yang mengharamkan kripto sebagai mata uang, karena di Indonesia hanya rupiah mata uang yang diakui. Di Indodax sendiri kita memperdagangkan banyak jenis aset kripto, bahkan volume perdagangan terbesar di Indodax datang dari aset kripto yang punya underlying aset fisik," ujar Oscar dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 12 November 2021.

Sebelumnya, hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan penggunaan kripto atau cryptocurrency sebagai mata uang dan tidak sah diperdagangkan. Aset kripto haram sebagai mata uang, namun untuk jenis kripto sebagai komoditi atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas, sah untuk diperjualbelikan.

Aset kripto saat ini marak dimiliki banyak orang di Indonesia sebagai investasi. Bahkan nyatanya perdagangan aset kripto dijadikan mata pencaharian utama oleh jutaan masyarakat Indonesia saat ini untuk memenuhi kebutuhan sehari hari.

Dengan adanya kenaikan harga yang cukup tinggi dari tahun ke tahun. Antusiasme masyarakat Indonesia terhadap investasi aset kripto semakin hari kian bertambah yang dibuktikan dengan terus meningkatnya volume transaksi serta bertambahnya pendaftar yang ikut terjun untuk mendaftar di banyak crypto exchange terdaftar resmi di Indonesia, salah satunya di Indodax dengan transaksi harian mencapai triliunan rupiah.

Perihal underlying aset dari aset kripto itu sendiri, Oscar pun menjelaskan bahwa sebenarnya hampir semua aset kripto memiliki underlying aset-nya tersendiri yang mungkin belum pernah dijelaskan sebelumnya.

Baca berita selengkapnya di sini.
 
3. Haramkan Pinjaman Online yang Mengandung Riba, MUI Rekomendasikan 3 Hal

Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ke-7 merekomendasikan beberapa hal usai menyatakan pinjaman online yang mengandung riba, hukumnya haram.

Rekomendasi pertama, yaitu pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo, POLRI, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hendaknya terus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat dan melakukan pengawasan.

"Serta menindak tegas penyalahgunaan pinjaman online atau finansial technologi peer to peer lending (fintech lending) yang meresahkan masyarakat," dikutip dari situs MUI, Jumat, 12 November 2021.

Kedua, pihak penyelenggara pinjaman online hendaknya menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi yang dilakukan.

"Umat Islam hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah."

Adapun Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI ke-7 menetapkan ketentuan hukum pinjaman online. Ijtima menyatakan pada dasarnya perbuatan pinjam meminjam atau hutang piutang merupakan bentuk akad tabarru’ (kebajikan) atas dasar saling tolong menolong yang dianjurkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah.

Baca berita selengkapnya di sini.

4. Sindir Puan, Susi Pudjiastuti: Biasanya Petani Menanam Padi Tidak Hujan-hujanan

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengomentari berita soal Ketua DPR RI Puan Maharani menanam padi bersama petani saat hujan.

"Biasanya petani menanam padi tidak hujan hujanan," ujar Susi melalui akun Twitternya @susipudjiastuti, Kamis, 11 November 2021.

Sejumlah warganet di Twitter pun membenarkan cuitan Susi Pudjiastuti. Di antaranya seorang warga net yang menulis ketika ada pekerjaan di sawah atau ladang, petani akan pergi saat hujan databg, Sebab, petani takut ada petir.

Begitu pula warga net lainnya. Salah satunya menulis para buruh tandur pasti berhenti dan cepat-cepat pulang ke rumah jika hujan. Bukan karena takut hujan bikin meriang, tapi takut ada petir.

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani ikut petani untuk menanam padi pada kunjungan kerja ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Puan mendatangi area Persawahan Sendangmulyo, Sleman, DIY, Kamis.

Pada kesempatan tersebut, Puan mendorong petani untuk melek teknologi agar hasil pertanian lebih produktif sehingga kesejahteraannya meningkat.

Baca berita selengkapnya di sini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus