Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Terpopuler Bisnis: Kronologi Jetstar Dilarang Mendarat di Bali, Penyebab Liburan Nataru Sepi Wisatawan

Berita terpopuler ekonomi bisnis sepanjang Kamis, 29 Desember 2022, kronologi pesawat Jetstar dilarang mendarat di Bali dan kembali ke Australia.

30 Desember 2022 | 06.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Jetstar Asia menambah penerbangandari Singapura ke Jakarta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Kamis, 29 Desember 2022 dimulai dengan kronologi pesawat Jetstar dilarang mendarat di Bali dan harus kembali ke Australia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kemudian informasi pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah resmi menerbitkan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain itu berita tentang Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menjelaskan perkembangan terakhir dalam penanganan kasus PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life).

Serta Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai wacana pembedaan tarif KRL sebagai ide absurd. Menurutnya, subsidi angkutan umum massal seperti KRL sudah tepat sasaran. Berikut ringkasan dari berita-berita tersebut:

1. Jetstar Dilarang Mendarat di Bali dan Harus Balik ke Australia, Begini Duduk Persoalannya

Maskapai penerbangan asal Australia Jetstar membeberkan kronologi soal pesawatnya yang dilarang mendarat di Bali dan akhirnya harus kembali ke negara kangguru.

Perihal kejadian ini, Jetstar kemudian menyurati Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan atau Kemenhub. Lalu seperti apa duduk persoalan sebenarnya?

"Seperti yang diberitakan, menyusul miskomunikasi internal di kantor pusat Jetstar di Melbourne, JQ35 dari Melbourne ke Denpasar pada 27 Desember (beroperasi dengan pesawat B787) berangkat tanpa persetujuan penerbangan (Flight Approval) yang diperlukan untuk tiba di Denpasar,” tertulis dalam surat yang ditandatangi oleh COO Jetstar Matt Franzi, dikutip pada Kamis, 29 Desember 2022.

Baca berita selengkapnya di sini.

2. Pemerintah Resmi Terbitkan Harga Acuan Pangan, Berikut Daftar Lengkapnya

Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah resmi menerbitkan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen. 

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan peraturan itu bertujuan untuk mengatur Harga Acuan Pembelian dan Penjualan (HAP). "Sehingga memberikan kepastian harga pembelian hasil panen para petani dan peternak sekaligus mengurangi potensi gejolak dan fluktuasi harga komoditas pangan di tingkat konsumen," ujarnya melalui keterangan tertulis pada Rabu, 28 Desember 2022.

HAP yang telah resmi terbit meliputi komoditas kedelai, bawang merah, cabai rawit merah, cabai merah keriting, daging sapi atau kerbau, dan gula konsumsi. Peraturan ini disiapkan untuk memperkuat tata kelola pangan nasional, khususnya terkait upaya mewujudkan harga kesetimbangan baru untuk komoditas pangan strategis. 

Baca berita selengkapnya di sini.

3. Ketua PPATK Beberkan Perkembangan Terakhir dalam Penanganan Kasus Wanaartha Life

Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menjelaskan perkembangan terakhir dalam penanganan kasus PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life).

Ivan membenarkan bahwa PPATK turut memperhatikan perkembangan kasus ini. Meski begitu, pihaknya masih menunggu dari penyidik Bareskrim terkait detail runutan kejahatan asli dari kasus ini.

“Namun, PPATK masih menunggu fokus para penyidik terkait kejahatan aslinya dulu dari Jiwasraya atau kejahatan lainnya,” kata Ivan di Gedung PPATK, Rabu, 28 Desember 2022.

Baca berita selengkapnya di sini.

4. Tanggapi Wacana Kemenhub Bedakan Tarif KRL, Ketua YLKI: Ide Absurd

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai wacana pembedaan tarif KRL sebagai ide absurd. Menurutnya, subsidi angkutan umum massal seperti KRL sudah tepat sasaran.

"Kalau subsidi pada tarif KRL dibilang tidak tepat sasaran, lalu mau disebut apa subsidi Rp 80 juta pada pengguna mobil listrik? Subsidi BBM untuk kendaraan pribadi mau disebut apa?" ujar Tulus ketika dihubungk Tempo, Kamis, 29 Desember 2022.

Alih-alih membedakan kelas penumpang, Tulus mengatakan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mestinya berterima kasih pada masyarakat kelas menengah yang mau meninggalkan kendaraan pribadi demi beralih menggunakan transportasi umum. Sebab, merek telah berkontribusi dalam mengurangi kemacetan, polusi, dan risiko kecelakaan lalu lintas. 

Baca berita selengkapnya di sini.

5. Bukan Karena Cuaca Ekstrem, Asita Ungkap Penyebab Libur Nataru Tak Terlalu Ramai

Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata (Asita) mencatat ada periode sepi wisatawan saat libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru kali ini. Wakil Ketua Asita Budijanto Ardiansjah mengatakan periode setelah tanggal 25 Desember 2022 itu terbilang sepi, tapi ketika setelah 29 Desember bisa ramai kembali.

“Kalau saya lihat sih sebenarnya memang tidak sesuai perkiraan. Artinya di masa-masa setelah Natal ini, memang terjadi periode kosong, ada 4 hari,” ujar Budijanto melalui sambungan telepon pada Rabu malam, 28 Desember 2022.

Penyebabnya, Budijanto melanjutkan, karena tahun ini dari pemerintah tidak cuti bersama. Bahkan waktu liburnya hanya akhir pekan, karena Natal dan Tahun Baru terjadi pada Ahad, dan membuat kesempatan masyarakat untuk berwisata itu terbagi.

Baca berita selengkapnya di sini.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus