Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Berita Tempo Plus

Terseret Pusaran Utang

Utang swasta di bank lokal sampai kini belum ada titik terang. Bila tak kunjung dituntaskan, persoalan ini bisa menambah ruwet program rekapitalisasi perbankan.

28 Desember 1998 | 00.00 WIB

Terseret Pusaran Utang
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Pusaran utang ternyata begitu hebat. Kedahsyatan dampaknya sanggup menyeret Indonesia ke jurang kebangkrutan. Di luar negeri, utang swasta kita mencapai sampai US$ 85 miliar. Di dalam negeri, kredit swasta di perbankan lokal tak kalah besarnya, sekitar Rp 500 triliun. Tujuh puluh persen di antaranya dalam bentuk valuta asing, sebagian besar berupa dolar Amerika Serikat. Sudah pasti, di tengah hajaran krisis ekonomi, pembayaran kredit jadi tersendat. Akhir tahun ini, kredit macet diperkirakan membengkak sampai 80 persen.

Kredit macet, tak bisa tidak, meruwetkan program rekapitalisasi perbankan. Injeksi dana untuk memperbesar rasio kecukupan modal (CAR) jadi melambung. Padahal, sumur kas para bankir dan pemilik saham perbankan sedang kering. Nah, siapa nanti yang membayar? Tak lain adalah pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ujung-ujungnya, rakyat juga yang kena getah.

Persoalan makin ruwet bila ditelisik ke mana kredit macet bermuara. Banyak analis menilai, kredit macet perbankan nasional pasti berkutat di pengutang yang itu-itu saja. Bank pemerintah, yang tingkat kredit macetnya sangat parah, dikabarkan banyak digelayuti kredit titipan. Proyek mobil nasional Timor misalnya, merupakan contoh gamblang sindikasi kredit yang menggerogoti bank pemerintah. Akibat pengerukan dana ke dalam sejumlah proyek yang kurang layak seperti itu, keenam bank pemerintah--BNI, BDN, BBD, BRI, Bappindo, dan Bank Exim--jatuh ke kelas C, yang modalnya di bawah minus 25 persen.

Bank swasta pun tak jauh beda. Pada masa Orde Baru, hanya pengusaha yang punya jalur khusus tertentu saja yang sanggup mendapat kucuran kredit ekstra besar. Pernyataan Glenn MS. Yusuf, Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), bisa menjadi petunjuk. Menurut Glenn, 90 persen kredit bank beku operasi (BBO) dan bank take over (BTO) terkonsentrasi pada 10 persen debitur. Sayangnya, sesuai prinsip kerahasiaan bank, sepuluh persen pengutang kelas kakap tersebut belum terungkap. Meskipun, Glenn berjanji, "Akan memberikan daftarnya bila diminta anggota DPR."

Lepas dari siapa debitur kakap yang menggerogoti perbankan nasional ini, persoalan kredit macet tetap diselesaikan. Bank Indonesia memberi tujuh alternatif perundingan utang yang bervariasi, mulai pengalihan utang dalam rupiah, penurunan suku bunga, pengurangan tunggakan pokok, perpanjangan waktu, sampai pengalihan utang menjadi saham alias debt equity swap. Menurut Gunarni Soeworo, Dirut Bank Niaga yang juga Ketua Umum Perbanas, sebenarnya perundingan untuk ketujuh alternatif ini sudah dilakukan.

Tapi, ternyata tawaran perundingan utang dinilai debitur kurang menarik. Maklum, cash flow para pengutang makin menyedihkan. Untuk operasional sehari-hari saja susah, apalagi untuk membayar utang. "Tadinya, tingkat suku bunga kredit ditawarkan turun 5 - 10 persen. Sekarang, mungkin tawarannya harus turun sampai 50 persen," kata Gunarni. Para debitur juga tak sedikit yang meminta haircut alias diskon utang. Tapi, tentu saja, perbankan yang tengah sekarat sulit memenuhi permintaan ini. "Bukannya tidak mau, tapi haircut tak baik bagi bank itu sendiri," katanya.

Paling mentok, bila tak ada sedikit pun kemampuan debitur membayar utang, alternatif pengalihan utang menjadi saham juga bisa dilakukan. Sayangnya, penghitungan penyertaan saham ini cukup rumit. Debitur harus bisa memastikan, seberapa jauh perkembangan perusahaannya lima tahun mendatang. Butir inilah yang memberatkan debitur. Maklum, di tengah bayangan ketidakpastian, menghitung proyeksi setahun ke depan saja sulit.

Sebenarnya, pemerintah juga tak tinggal diam. Tiga bulan lalu telah dibentuk Prakarsa Jakarta, yang menjembatani perundingan kreditur dengan debitur utang. Namun, tampaknya lembaga ini masih jauh dari efektif. Jusuf Anwar, Ketua Satuan Tugas Prakarsa Jakarta, pernah melansir ide pembentukan Lembaga Pembiayaan. Rencananya, lembaga itu menggunakan dana paket Miyazawa Plan untuk menalangi utang swasta di bank lokal. Namun, belum ada kabar lagi, rencana tinggal rencana.

Sejauh ini, baru 65 perusahaan yang berminat mengikuti skema Prakarsa Jakarta. Statusnya beragam, ada yang sedang negosiasi dan ada yang sedang dicari akar permasalahan perusahaannya. Lalu, adakah yang sudah berhasil bersepakat dengan kreditur? Sayang, "Belum ada," kata Freddy Rikson Saragih, orang kedua di Prakarsa Jakarta.

Nah, kalau berunding dengan debitur lokal saja sudah sulit, bagaimana pula debitur luar negeri?

Mardiyah Chamim, Dwi Arjanto, Agus Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus