Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, New York - Menjelang lebaran, Tunjangan Hari Raya atau THR mulai ramai diperbincangkan. Terutama di kalangan pekerja. Seperti diberitakan TEMPO.CO, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pembagian tunjangan hari raya atau THR serta gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) masing-masing akan dibagikan di bulan Juni dan Juli.
Bagaimana dengan THR di negara lain? Di Amerika Serikat, THR lebih umum dikenal dengan Bonus Natal atau Bonus Liburan. Biasanya pengusaha akan memberikan bonus tersebut satu kali di akhir tahun menjelang Hari Natal dan tahun baru.
Baca juga: Pemerintah Siapkan Rp 35,7 Triliun untuk THR, Ini Tips agar Hemat
Dilansir dari New York Times, Viviana A. Zelizer, sosiolog Princeton University, menceritakan beberapa hal yang menarik dalam sejarah bonus, dan menelusuri evolusinya dari hadiah hingga menjadi hak pekerja. Simak 4 fakta soal bonus kata Zeliezer.
1. Pada abad ke-19, pengusaha di Amerika Serikat memberikan bonus Natal yang tradisional kepada pekerjanya, seperti kalkun, jam tangan, permen atau koin emas. Pada pergantian abad ke-20, pengusaha mulai menggantikan bonus tersebut dengan uang tunai.
2. Pada awal 1902, J. P. Morgan & Company telah memecahkan rekor dengan memberi masing-masing pekerja mereka gaji setahun penuh sebagai hadiah Natal. Hadiah uang tunai semakin terstandardisasi, dihitung sebagai persentase dari upah.
3. Dilaporkan bahwa bonus uang tunai Natal pertama diberikan Woolworth kepada pekerjanya pada tahun 1899, yaitu US$ 5 hingga US$25 untuk setiap tahun layanan. Hal tersebut dilakukan untuk mencocokkan upah pesaing yang lebih tinggi dan menghindari pemogokan salesgirl, juga cara yang lebih murah untuk membayar lembur.
Baca juga: 5 Lajang Ini Tak Kalah Ganteng dari Pangeran Harry, Tertarik?
4. Pada 1950-an, bonus Natal secara resmi kehilangan statusnya sebagai hadiah ketika sebuah perusahaan mengumumkan pengurangan bonus tahunan Natal. Hal tersebut adalah sebuah cara untuk menutupi biaya rencana pensiun baru yang mahal. Maka serikat pekerja mencoba untuk menegosiasikan bonus liburan.
Setelah perusahaan menolak tawar-menawar, serikat pekerja mengajukan banding ke National Labor Relations Board. Dewan memutuskan bahwa bonus Natal tidak bisa lagi dianggap sebagai hadiah tanpa izin dari pengusaha. Tetapi merupakan komponen upah pekerja yang diharapkan dan bisa dinegosiasikan.
Akhirnya, Perusahaan Niles-Bement-Pond dan Amalgamated Lokal No. 405, Uni Internasional, United Automobile, Aircract & Agricultural Implement Workers of America, CIO, 1952, mengeluarkan kesepakatan bersama. Mereka setuju bahwa bonus bukan lagi sebuah hadiah, tetapi kategori pembayaran terpisah dari gaji pokok.
NEW YORK TIMES | BUSINESS INSIDER | ANGGIANDINI PARAMITA MANDARU
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini