Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Keberadaan sertifikat tanah sangat penting sebagai bukti kepemilikan properti yang dibutuhkan saat akan melakukan jual-beli tanah maupun keperluan lain. Lalu bagaimana jika surat tanah hilang atau rusak? Sertifikat tanah yang hilang atau rusak dapat diurus untuk mengajukan permohonan pembuatan sertifikat baru.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ada banyak hal yang menyebabkan sertifikat tanah hilang atau rusak, di antaranya bencana alam seperti banjir atau juga karena hal lain seperti kebakaran dan bahkan lupa menyimpan dan tidak diketahui keberadaannya. Sertifikat tanah juga bisa rusak disebabkan oleh serangan kutu buku atau bahkan rayap.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berikut ini merupakan cara mengurus sertifikat tanah yang hilang atau rusak dirangkum dari berbagai sumber.
1. Mengurus sertifikat tanah yang hilang
Perihal pengurusan sertifikat tanah yang hilang telah diatur dalam Pasal 57 Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam PP tersebut disebutkan bahwa “atas permohonan pemegang hak atas tanah, dapat diterbitkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang hilang.” Prosedur permohonan pembuatan sertifikat tanah yang baru karena hilang adalah sebagai berikut:
Jika kehilangan sertifikat tanah yang perlu dilakukan adalah terlebih dahulu membuat surat kehilangan, yang merupakan salah satu dokumen wajib yang akan dilampirkan saat laporan ke Badan Pertanahan Nasional atau BPN. Adapun prosedurnya adalah sebagai berikut:
a. Membuat surat pengantar dari RT atau RW untuk kelurahan. Kemudian pihak kelurahan akan membuat surat pengantar untuk pihak kepolisian perihal kehilangan sertifikat tanah.
b. Setelah mendapatkan surat pengantar dari kelurahan, kemudian melapor ke pihak kepolisian tingkat polres untuk mendapatkan surat keterangan bahwa sertifikat tanah hilang.
c. Setelah mendapatkan surat laporan kehilangan selesai, kemudian melapor BPN di wilayah lokasi tanah berada untuk membuat sertifikat tanah yang baru.
Adapun dokumen yang harus dibawa melapor ke BPN adalah sebagai berikut:
a) Fotokopi KTP
b) Fotokopi lunas PBB terakhir
c) Fotokopi sertifikat tanah yang hilang, jika ada.
d) Surat keterangan hilang dari kepolisian.
d. Setelah memenuhi persyaratan tersebut dan diserahkan ke BPN, selanjutnya pelapor menunggu untuk dihubungi guna melakukan sumpah terkait kehilangan sertifikat tanah, yang dipimpin oleh rohaniwan di kantor BPN.
e. Demi menghindari adanya sengketa di kemudian hari, BPN kemudian akan mengumumkannya sumpah tersebut melalui media cetak untuk mencegah adanya sanggahan dari pihak lain. Dalam proses tersebut, pelapor akan dikenakan biaya Rp 850 ribu.
f. Apabila dalam rentang waktu satu bulan setelah pengumuman tersebut diterbitkan di media cetak dan tidak ada pihak yang menyanggah, maka BPN selanjutnya akan menerbitkan sertifikat tanah pengganti. Pelapor akan dikenai biaya Rp 350 ribu.
2. Mengurus sertifikat tanah yang rusak
Jika sertifikat tanah tidak hilang dan hanya rusak, tidak perlu membawa surat kehilangan dari kepolisian saat melapor ke BPN. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum mengajukan sertifikat tanah baru karena sertifikat tanah yang rusak.
Berdasarkan PP Nomor 24 tahun 1997 pasal 57 di atas, maka diwajibkan pengajuan dilakukan oleh pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak atas tanah. Jika diwakilkan oleh pihak lainnya, syaratnya adalah pihak tersebut sudah menjadi penerima hak berdasarkan akta PPAT.
Adapun dokumen yang harus dibawa adalah:
a. Formulir permohonan pembuatan sertifikat baru yang sudah diisi, serta ditandatangani oleh pihak pemohon, pihak kuasa, atau ahli waris yang dilakukan di atas materai cukup.
b. Apabila dikuasakan, sertakan Surat Kuasa atau Surat Kuasa Ahli Waris.
c. Fotokopi identitas diri seperti KTP dan KK, apabila dikuasakan sertakan fotokopi surat kuasa yang telah dicocokkan dengan surat asli oleh petugas.
Selain dapat mengajukan pembuatan surat baru ke BPN, bagi yang sertifikat tanahnya rusak juga bisa mengajukan perbaikan ke kantor Arsip Nasional Republik Indonesia atau ANRI. Pengajuan sertifikat baru untuk sertifikat tanah yang rusak di ANRI dapat dilakukan tanpa jangka waktu tertentu alias dapat dilakukan kapan saja.
Perlu dicatat bahwa hanya sertifikat tanah yang rusak saja yang dapat diurus di ANRI, sementara untuk sertifikat tanah yang hilang harus tetap ke BPN. Adapun syarat sertifikat tanah yang rusak yang dapat diurus di ANRI yaitu:
a. Sertifikat tanah yang rusak
b. Sertifikat tanah yang masih terlihat bentuk fisiknya
c. Sertifikat tanah yang tidak dilaminating.
HENDRIK KHOIRUL MUHID